JAKARTA, bukanisu.com | Presiden Prabowo panggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama ke Istana Kepresidenan pada 22 September 2026 dan secara langsung memerintahkan Dirjen Bea Cukai memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan pesisir.
Bea Cukai Watch (BCW) menilai pemanggilan tersebut merupakan momentum penting untuk memperkuat pemberantasan penyelundupan dan peredaran barang ilegal secara lebih terintegrasi.
Djaka mengatakan arahan tersebut mencakup penanganan penyelundupan barang ilegal maupun barang terlarang, termasuk narkotika dan balpres. Ia juga menyatakan akan memperkuat peralatan dan kinerja Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan.
Sedangkan koordinator BCW Jimmy Endey mengatakan arahan Presiden tersebut harus diterjemahkan menjadi operasi pengawasan yang tidak berhenti pada penangkapan barang atau pelaku lapangan.
“Kami melihat pemanggilan Dirjen Bea Cukai oleh Presiden sebagai sinyal bahwa persoalan ini harus ditangani lebih serius. Jangan hanya memperketat pintu masuk. Setiap penindakan harus dikembangkan untuk mengetahui siapa pemilik barang, siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan pengiriman, dan ke mana barang itu akan diedarkan,” ujar Jimmy.
Menurutnya penindakan terhadap barang ilegal juga perlu diarahkan pada pemetaan rantai pasok dan pola pelanggaran, sehingga aparat tidak berulang kali berhadapan dengan modus yang sama tanpa membongkar aktor yang memperoleh keuntungan terbesar.
BCW juga mendorong DJBC memperkuat kanal pengaduan dan informasi masyarakat. Menurut Jimmy, masyarakat, pelaku usaha, pekerja pelabuhan, perusahaan logistik maupun kelompok pemantau sering kali mempunyai informasi awal mengenai pola peredaran barang yang patut diverifikasi aparat.
Sehari sebelumnya, perhatian terhadap persoalan tersebut menguat setelah Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkap penindakan DJBC terhadap 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga tidak sesuai pemberitahuan pabean serta 1.435 bal pakaian impor diduga bekas.
Total nilai ekonomis barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp 27,339 Miliar. Penindakan berlangsung sepanjang Agustus–September 2026 di beberapa lokasi.
Suahasil menyebut salah satu alasan praktik tersebut terjadi adalah karena Indonesia memiliki pasar yang sangat besar dan menarik bagi berbagai pemain perdagangan dunia.
Ia sekaligus mengingatkan jajaran Bea Cukai agar tetap tertib, disiplin, dan berintegritas dalam menjalankan tugas sebagai community protector. (ra)













