Foto : Ketua PWI Wawancarai Ketua DPRD Banyuasin
Sempat Viral dimedia sosial Ketua dan Anggota DPRD Banyuasin tak taat Inpres No 1 Tahun 2025 dalam efisiensi anggaran perjalanan dinas.
Agar tidak terjadi opini berkelanjutan maka Ketua DPRD Banyuasin Abdul Rais beberkan kronologisnya melalui Ketua PWI Banyuasin Asnaini Khamsin.
“Sebelumnya saya mengucapkan banyak terimaksih kepada masyarakat atas pengawasan dan kritik yang membangun yang disampaikan kepada kami,” ujarnya usai mengikuti Nuzul Quran di kelurahan Kenten.
Abdul Rais membenarkan vidio yang beredar saat melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke DPRD Jogjakarta dan DPRD kabupaten Sleman pada Rabu 12 Maret 2025 lalu.
Vidio tersebut diambil oleh salah satu staf DPRD Banyuasin saat menantikan waktu berbuka puasa di warung Bakmi Kadin dikota Jogjakarta.
Terkait kalimat yang terucap dalam vidio tentunya itu hanyalah candaan dan humor dari rekan Anggota Dewan sembari menantikan waktu berbuka.
Sebelumnya kami telah mengkaji apakah perjalan dinas melanggar Inpres atau tidak. “Sebagai kader Partai Gerindra mustahil saya berani menentang kebijakan pimpinan,” tegasnya.
Maka dibulan suci yang penuh berkah ini saya tentunya memohon maaf kepada masyarakat, meskipun sejatinya tidak ada niatan untuk itu.
Dan kami pun sadar bahwa setiap tingkah laku kami sebagai wakil rakyat selalu diperhatikan oleh khalayak.
Yang terpenting tidak ada maksud kami untuk menyepelekan agenda efisiensi yang saat ini sedang digalakkan diseluruh pemerintahan kabupaten/kota di Indonesia.
Perlu diketahui sebelum Inpers terbit telah dilakukan rapat pembahasan oleh Badan Anggaran Legislatif bersama Tim Anggaran Pemkab Banyuasin terkait rencana efisiensi anggaran APBD kabupaten Banyuasin Tahun 2025 dan disahkan oleh Pj Bupati bersama DPRD periode yang lalu.
Abdul Rais mengatakan masyarakat pasti bertanya mengapa sudah dibahas padahal efisiensi anggaran muncul sejak diterbitkannya Inpres No 1 Tahun 2025.
Hal ini dikarenakan penjelasan dari TAPD Pemkab Banyuasin tentang asumsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 tidak sesuai target yang ditetapkan.
Berakibat pada penyusunan Rencana Anggaran Tahun 2025 harus disesuaikan, berdasarkan salah satunya capaian dan estimasi PAD di tahun berjalan atau berikutnya, sehingga diperlukan adanya efisiensi anggaran.
“Ini artinya kita sudah lebih dulu mewacanakan efisiensi anggaran,” ujarnya.
Baru kemudian pada 22 Januari 2025 Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres No 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran pendapatan dan belanja negara dan daerah.
“Maka saya sebagai Ketua DPRD Banyuasin bersama Badan Anggaran dan TAPD Pemkab Banyuasin tinggal melanjutkan efisiensi anggaran tersebut dan pergeserannya,” papar Abdul Rais.
Pembahasan kemudian berlanjut dan pada Februari 2025 dan semakin jelas dengan beredarnya SE Kemendari Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah TA 2025.
Untuk itulah pembahasan efisiensi anggaran APBD Tahun 2025 narasinya semakin mengerucut menjadi efisiensi anggaran.
Sebagaimana sebelumnya sudah dilakukan pembahasannya oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD di kantor DPRD Banyuasin.
Dalam rapat pembahasan tersebut, maka kami berinisiatif untuk kunjungan kerja ke DPRD kota Yogyakarta dan DPRD kabupaten Sleman bermaksud sebagai bahan perbandingan.
Agar dalam pengambilan keputusan bersama lebih pas dan tepat sasaran terkait pergeseran anggaran nantinya.
Terutama pada Tujuh bidang sesuai dengan Inpres dan SE Kemendagri dan juga guna mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak cukup hanya mendengarkan secara sepihak, maka dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari Sekretaris Daerah kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim.
Dalam keterangannya Erwin mengatakan Inpres No 1 Tahun 2025 jelas menyatakan bahwa untuk perjalan dinas akan dilakukan efisiensi sebanyak 50% dan saat ini masih dalam proses.
“Ini masih berlangsung jadi belum final, kita berharap efisiensi segera terealisasi,” jelas Erwin saat ditemui disela acara bersama pimpinan Bank Mandiri di Palembang, Senin (17/3/25) sore.
Selain itu kami sudah beberapa kali diskusi dengan pimpinan DPRD dan merekapun sepakat untuk melakukan efisiensi sesuai Inpres No 1 Tahun 2025 terutama untuk perjalanan dinas.
Atas penjelasan tersebut, Ketua PWI Banyuasin Asnaini Khamsin berterimakasih kepada Ketua DPRD Banyuasin dan Sekda Banyuasin yang telah bersedia memberikan penjelasan.
“Ini adalah wujud eksistensi produk Pers yang tentunya berbeda dengan Medsos (Media Sosial),” tegas Asnaini.