Gebrakan Hakordia Tim Pidsus Asah Taring
Pangkalan Balai, bukanisu.com – Tensi penindakan korupsi di Kabupaten Banyuasin kian meninggi. Bertepatan dengan Hakordia Kejari Banyuasin tetapkan tersangka kasus korupsi Dana Hibah di PMI Kabupaten Banyuasin.
Sigap. Satu bulan setelah dilantik, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin bersama Tim Pidsus memastikan (W) mantan Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat Dinas Kesehatan sekaligus Bendahara PMI Banyuasin sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penyimpangan dana hibah 2019-2021.
Tim Pidsus menaksir kerugian negara mencapai Rp 325 Juta, dengan modus fiktif dan mark up. Penahanan (W) menjadi awal gebrakan Adhyaksa di momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita menjelaskan bahwa tim penyidik telah meningkatkan status W dari saksi menjadi tersangka setelah menemukan Dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 183 dan 184 KUHAP per 9 Desember 2025.
“Penetapan tersangka ini bukan keputusan yang tergesa-gesa. Semua dilakukan dengan kehati-hatian sesuai ketentuan hukum. Siapapun yang merugikan keuangan negara akan kami tindak secara tegas,” jelas Erni saat Press Realese, Selasa (9/12/25).
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani menyampaikan bahwa terdapat indikasi kerugian negara sekitar 40% dari total dana hibah senilai Rp 800 Juta yang disalurkan pada tahun 2019 – 2021.
Modus yang digunakan dalam kasus ini berupa kegiatan fiktif dan mark up anggaran. “Perkara ini masih dalam proses pengembangan penyidikan,” tutur Giovani.
Ia mengungkapkan, Proses penanganan perkara berlangsung sejak tahap penyelidikan pada Mei hingga masuk ke tahap penyidikan pada Desember 2025. “Penyidik telah memeriksa 48 saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan secara menyeluruh,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, ia dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.















