Palembang, bukanisu.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang melarang seluruh kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan para kepala daerah tetap siaga menghadapi potensi bencana di berbagai wilayah Indonesia.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Apriyadi yang mewakili Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan hal tersebut usai menghadiri rapat koordinasi (Rakor) via Zoom tentang antisipasi Nataru 2025/2026 serta kewaspadaan bencana alam.
“Ada beberapa arahan hasil rakor bersama Mendagri. Pertama, kepala daerah diminta tidak meninggalkan tempat hingga 15 Januari 2026. Artinya, tidak boleh ke luar negeri,” kata Apriyadi di Kantor Gubernur Sumsel Kamis (11/12/25).
Ia menegaskan, Mendagri telah memberi peringatan keras kepada seluruh kepala daerah. Jika larangan tersebut dilanggar, sanksi akan diberikan.













