Tunggu Konflik Kepemimpinan Selesai
Palembang, bukanisu.com – Rencana pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada 30–31 Desember 2025 tuai penolakan dari internal partai.
Muswil tersebut rencananya akan dihadiri oleh Muhammad Mardiono selaku Ketua Umum DPP PPP.
Wakil Ketua Majelis Pertimbangan DPW PPP Sumsel H Zainul Bahri HAZ menyatakan bahwa Ketua Majelis Syariah DPW PPP Sumsel KH Asmawi Abdul Malik menilai pelaksanaan Muswil tersebut inkonstitusional.
Penilaian itu didasarkan pada kondisi internal PPP pasca muktamar yang dinilai belum selesai akibat konflik dualisme kepemimpinan.
Dua kubu, yakni kubu Agus Suparmanto dan kubu Muhammad Mardiono, sama-sama mengklaim legitimasi kepemimpinan partai.
“Sejak muktamar, kondisi partai tidak kondusif. Dua kubu saling mengklaim dan ini berpotensi menimbulkan keributan. Akhirnya dilakukan upaya islah melalui Kementerian Hukum dan HAM, yang menghasilkan penunjukan Enam orang pengurus,” ujar Zainul Bahri, Senin (29/12/25).
Namun demikian, Zainul menegaskan bahwa hingga kini struktur DPP PPP belum terbentuk secara definitif.
Bahkan, sejak Oktober hingga Desember 2025, tidak pernah dilakukan rapat koordinasi maupun rapat resmi di tingkat pusat.
“Tidak pernah ada rapat apa pun. Tiba-tiba pada Desember muncul surat dari Saudara Mardiono yang menginstruksikan seluruh DPW untuk menyelenggarakan Muswil,” katanya.
Zainul mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan Muswil tersebut. Menurutnya, DPP PPP belum terbentuk secara lengkap, sementara Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai juga belum disahkan.
“DPP belum terbentuk, yang ada hanya Enam orang hasil islah. AD/ART juga belum ada karena muktamar sudah dibuka, namun belum ada pengesahan akibat terjadinya keributan. Lalu apa dasar Muswil ini ?” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Majelis Syariah dan Majelis Pertimbangan DPW PPP Sumsel mengambil langkah dengan menginstruksikan penolakan terhadap rencana Muswil.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), Ketua Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI), seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-Sumatera Selatan, serta seluruh kader partai.
“Penolakan ini merupakan perintah resmi dari Majelis Syariah dan Majelis Pertimbangan yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan, surat perintah, surat instruksi serta disampaikan melalui video,” jelas Zainul.
Hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Sumatera Selatan H Ahmad Palo belum memberikan tanggapan resmi.













