Desak OJK Sumsel
Palembang, bukanisu.com – Lembaga POSE RI kembali melakukan aksi besar-besaran didepan Kantor PT Sensenow AI Cakrawala Baru yang dilanjutkan aksi di Halaman Kantor OJK Regional 7 Sumbagsel untuk melaporkan dugaan Pelanggaran Perjanjian Pengembalian Modal Investasi terhadap 11 Akun (Orang) yang dibawahi oleh Leader Kartini dan Rudiyanto dengan Akuntan berinisial MR dari PT Sensenow AI Cakrawala Baru, Senin (12/1/26).
Menurut Ketua POSE RI Desri Nago, menjelaskan awal mula pihaknya bersama 11 orang korban lain yang dia ketahui yaitu ditanggal 17 dan 22 dan tanggal 01 Desember 2025, bergabung melalui akuntan atau leader PT SNAI WAPEK yang terus memberikan perubahan dan janji janji.
“Dari bulan Desember 2025 tiba tiba PT SNAI WAPEK yang katanya bekerja sama dengan negara luar memberikan pinjaman kesetiap akun member atau peserta tanpa pemberitahuan terlebih dahulu lalu terkuncilah yang namanya untuk WD dari setiap akun member dan dijanjikan ditanggal 24 Desember 2025 baru bisa WD dengan syarat harus membayar 50 persen dari pinjaman fiktif tersebut”, paparnya.
Selanjutnya 11 orang keluarga besar dari pihak Kartini dan Rodiyanto membayar Rp 30 juta pada tanggal 28 Desember 2025 dari pinjaman sebagai syarat bisa WD yang diminta oleh pihak Akuntan PT SNAI WAPEK dalam Waktu 1×24 jam, namun setalah 24 jam, mereka tidak kunjung bisa WD, dijanjikan kembali dalam 3 hari sampai tanggal 7 Januari 2026, belum juga bisa melakukan WD.
Desri menyebut bahwa pihaknya sudah pernah meminta kembali uang yang sudah pihaknya setorkan namun pihak PT SNAI WAFEK beralasan untuk bisa mengembalikan uang tersebut harus terlebih dahulu mengembalikan pinjaman yang tanpa kami pinjam dan kami satu rupiahpun belum menikmati hasil kerjasama yang dijanjikan.
Untuk itu, lanjut desri, kami meminta pihak SNAI WAPEK untuk mengembalikan modal dari 11 akun atau orang yang dibawah leader Kartini dan Rudiyanto dengan jumlah nilai dari bukti-bukti transfer melalui akuntan pengundang berinisial MR.
“Untuk itu kami meminta dan menuntut serta mendesak OJK Provinsi Sumsel untuk melakukan langkah tegas dan nyata serta mengambil langkah hukum terhadap PT Sensenow AI Cakrawala Baru untuk mengembalikan modal investasi 11 akun yang berjumlah keseluruhan RP. 225.910.000,-,” tukasnya.
Sementara itu, Akmal selaku Asisten Direktur OJK Sumsel yang menyambut aksi tersebut mengatakan akan mempelajari laporan dari POSE RI,” yang dilaporkan ini adalah PT Sensenow AI Cakrawala Baru, PT ini tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK dan nantinya akan kita tindak lanjuti penanganan melalui Satgas Pasti”, pungkasnya.













