Palembang

Disdukcapil Sumsel Tegaskan Persoalan Legalisir KTP Elektronik Sebagai Persyaratan Lembaga

×

Disdukcapil Sumsel Tegaskan Persoalan Legalisir KTP Elektronik Sebagai Persyaratan Lembaga

Sebarkan artikel ini
Foto : Fu’adi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumatera Selatan

Janganlah Bikin Masyarakat Tekor Waktu dan Biaya

Palembang, bukanisu.com – Bermula dari keluhan Fajar Nursanto (46) warga Kelurahan Dua Ilir Palembang yang menyesalkan UPTD Dukcapil tidak menerima legalisir untuk syarat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Legalisir ditolak bikin saya tekor, baik waktu dan biaya. Korbanya tentunya bukan saya saja. Heran, mengapa BPN masih belum canggih,” seru Fajar.

Serta, terbitnya pemberitaan yang berjudul “UPTD Dukcapil IT II Palembang Ogah Legalisr KTP Untuk Syarat Urusan ke BPN” di media bukanisu.com pada 23 Januari 2026 lalu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumatera Selatan Fu’adi menjelaskan bahwa dokumen yang diterbitkan Disdukcapil tidak perlu lagi di legalisir.

Meliputi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang sudah memiliki barcode dan KTP yang sudah ber Tanda Tangan Elektronik (TTE), maka pihak lembaga tidak perlu lagi meminta legalisir.

Akan tetapi ada satu dokumen yang masih diminta oleh lembaga untuk dilegalisir, yaitu KTP Elektronik yang belum TTE.

Kalau lembaga itu sudah membuat ketentuan, mesti legalisirnya di Disdukcapil atau UPTD Dukcapil setempat, dan harus menjelaskan peruntukannya.

”Jelas tidak diperbolehkan legalisir KTP Elektronik di Kantor Pos, Kelurahan, Kecamatan serta Notaris,” tegas Pu’adi. Selasa (27/1/26) diruang kerjanya.

Pu’adi menambahkan bahwa, lembaga yang masih meminta legalisir KTP Elektonik sebaiknya punya sistem atau aplikasi cek keaslian data kependudukan sendiri.

“Berdasarkan data hingga pertengahan Tahun 2024, Kemendagri RI melalui Ditjen Dukcapil mencatat sebanyak 6.522 lembaga telah memanfaatkan data kependudukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS),” imbaunya.

You cannot copy content of this page