Kapolres Janjikan Pengembangan Kasus
Palembang, bukanisu.com – Polres Banyuasin memusnahkan barang bukti sabu seberat 22 Kilogram dari Satu kasus yang diungkap pada Desember 2025 lalu, kegiatan dilaksanakan di Aula Mapolres, Jumat (13/2/2025).
Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino menjelaskan pengungkapan kasus tersebut terjadi di kawasan KM 12 pada Desember saat institusi itu masih dipimpin AKBP Rury Prastowo.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka. “Jumlah tersangka ada Dua orang, namun Satu tersangka meninggal dunia. Jadi yang kami tangani saat ini hanya satu orang,” ujarnya.
Terhadap tersangka yang kini menjalani proses hukum, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Ia memastikan, jika terdapat perkembangan signifikan, pihaknya akan kembali menyampaikannya kepada publik melalui konferensi pers.
“Untuk jaringan narkotika ini masih kami dalami. Kalau ada perkembangan lebih lanjut pasti akan kami sampaikan kembali,” kata AKBP Risnan.
Sementara itu, Wakil Bupati Banyuasin Netta Indian menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Banyuasin.
Ia menilai pemusnahan 22 Kilogram sabu tersebut merupakan bukti kerja nyata aparat dalam memerangi narkoba.
Menurutnya, jika dikonversikan secara ekonomi, barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 16 Miliar.
Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Masyarakat Banyuasin jangan pernah menggunakan narkoba. Jauhi narkoba karena hidup akan lebih tenang dan bahagia,” tegasnya.














