BANYUASIN

Ricuh. Alasan Merugi dan Efisiensi PT SIP Tawarkan Pesangon PHK 0.5 Persen

×

Ricuh. Alasan Merugi dan Efisiensi PT SIP Tawarkan Pesangon PHK 0.5 Persen

Sebarkan artikel ini

Tuntut Pemerintah Turun Tangan

Banyuasin, bukanisu.comGEJOLAK dan PROTES atas kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 355 buruh oleh PT Swadaya Indo Palma (PT SIP) berlangsung dikawasan perusahaan di Kecamatan Tanjung Lago, Senin (17/2/2026).

Keputusan perusahaan yang berlaku efektif 13 Februari 2026 di persoalkan, sebab besaran kompensasi yang akan diberikan 0,5 persen dengan prosedur yang dinilai kurang transparan.

Sebanyak 119 pekerja harian lepas dan 236 karyawan tetap dari Desa Tanjung Lago, Sungai Rengit dan Sungai Rengit Murni mengaku menerima informasi PHK melalui grup Whats App internal perusahaan.

Tidak ada penjelasan tertulis mengenai alasan detail kerugian maupun rincian perhitungan hak sebelum keputusan diberlakukan.

“Per 13 Februari kami dinyatakan tidak bekerja lagi. Informasinya lewat grup Whats App,” kata Windra, perwakilan buruh.

Skema kompensasi atau pembayaran setengah yang ditawarkan perusahaan menjadi titik krusial.

Buruh menilai angka tersebut tidak sejalan dengan formula pesangon dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban pengusaha membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak berdasarkan masa kerja pekerja.

Dalam PP tersebut, pemutusan hubungan kerja karena efisiensi atau kerugian memiliki konsekuensi pembayaran hak yang dihitung proporsional terhadap masa kerja.

Sejumlah pekerja mengaku telah bekerja lebih dari satu dekade. Namun hingga kini, mereka belum menerima rincian resmi perhitungan pesangon masing-masing.

Manajemen perusahaan membenarkan adanya PHK massal. HRD PT Swadaya Indo Palma, Ade Saputra, menyatakan langkah itu diambil karena perusahaan mengalami kerugian dan perlu melakukan efisiensi.

Ia menyebut tawaran 0,5 persen merujuk pada Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Perbedaan tafsir atas pasal tersebut menjadi sumber kebuntuan. Dalam sejumlah pertemuan yang melibatkan kepala desa serta unsur Forkopimcam Tanjung Lago dan Talang Kelapa, tidak tercapai kesepakatan.

Perusahaan tetap pada skema yang ditawarkan, sementara buruh meminta perhitungan ulang sesuai masa kerja dan ketentuan normatif.

Di luar soal angka, prosedur PHK juga dipertanyakan. Dalam rezim ketenaga kerjaan, PHK pada prinsipnya harus diupayakan untuk dihindari dan didahului perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha.

Buruh menilai proses tersebut tidak berlangsung secara terbuka sebelum keputusan diumumkan.

PHK yang terjadi menjelang Ramadan ini berdampak langsung pada 355 kepala keluarga.

Selain kehilangan penghasilan, ketidakpastian penyelesaian hak berpotensi memperluas ketegangan sosial di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Buruh mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin melakukan pemeriksaan terhadap prosedur dan dasar hukum kebijakan tersebut.

Mereka meminta mediasi formal dan pengawasan agar proses PHK berjalan sesuai regulasi dan tidak bertentangan dengan aturan hukum (preseden) yang merugikan pekerja.

You cannot copy content of this page