JAKARTA, bukanisu.com | Keputusan DPR RI dan Pemerintah yang menyetujui tambahan anggaran operasional kapal perintis sebesar Rp 209 miliar mendapat apresiasi hangat dari lembaga kajian kemaritiman Maritim Research Institute (Marin Nusantara).
Suntikan dana segar ini dialokasikan untuk dua BUMN pelayaran utama Indonesia, yakni PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)/PELNI sebesar Rp 139 Miliar dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebesar Rp 70 Miliar.
Kapal Perintis: Urat Nadi Mobilitas dan Logistik Wilayah 3T
Anggota Dewan Penasehat Bidang Infrastruktur Marin Nusantara, Akbar Ikramsyah, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan akses transportasi laut, khususnya bagi masyarakat di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Bagi masyarakat kepulauan, keberadaan kapal perintis bukan sekadar sarana angkutan biasa, melainkan urat nadi kehidupan yang menggerakkan berbagai sektor penting, di antaranya:
- Mobilitas Warga: Mempermudah akses bepergian antar pulau yang selama ini terbatas.
- Distribusi Logistik: Menjaga kelancaran pasokan bahan pokok dan barang kebutuhan masyarakat agar harga tetap stabil.
- Penggerak Ekonomi Daerah: Mendorong interaksi perdagangan serta aktivitas ekonomi lokal di pelosok maritim. Bagi masyarakat kepulauan, kapal perintis bukan sekadar sarana transportasi, tetapi menjadi urat nadi mobilitas masyarakat, distribusi logistik, serta penggerak aktivitas ekonomi daerah.
Soroti Keselamatan dan Kelaiklautan Armada
Marin Nusantara berharap tambahan dana ini tidak hanya diserap secara administratif, tetapi benar-benar dimanfaatkan oleh PT PELNI dan PT ASDP Indonesia Ferry untuk meningkatkan mutu pelayanan di lapangan.
Akbar menekankan pentingnya 3 hal utama dalam penggunaan anggaran ini :
- Peningkatan Kualitas Layanan: Menjamin kenyamanan serta kepastian jadwal berlayar bagi penumpang.
- Keandalan Armada: Memastikan seluruh kapal perintis dalam kondisi siap jalan tanpa kendala teknis.
- Penguatan Standar Keselamatan: Menjalankan prosedur keselamatan pelayaran secara ketat dan tanpa kompromi.
Pemerintah sebagai regulator bersama para operator transportasi laut diimbau untuk terus mengawal setiap armada yang beroperasi agar selalu memenuhi persyaratan kelaiklautan (seaworthiness), standar operasional, serta regulasi keselamatan.
Langkah ini diharapkan dapat menjadikan konektivitas laut Indonesia makin andal, aman, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh seluruh masyarakat di garis terdepan Nusantara. (ril)













