Palembang, BUKANISU.COM | Andre Macan & Partners Law Firm siapkan ratusan Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu dari TNI maupun Polri untuk mengamankan eksekusi lahan dan bangunan seluas 838 m² dengan 2 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Tina Fransico yang terletak di Jalan Griya Vila Sukarame, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada Tanggal 8 April 2026 yang akan datang.
Hal tersebut disampaikan oleh Andre Macan, SH., MH., C.HRM., C.MSP yang didampingi Andri Dwiyan Cahyadi, SH., C.HRM., C.MSP., Kevin Rasuandi, SH., C.MSP., TB. M. Daffa Ardana, SH, Ahmad Dani, SH, M. Rivqy Alfarizi, SH., C.CDM., C.MSP, dan Mhd Dawat, SH dari Kantor Andre Macan & Partners Law Firm, Attornoeys & Counselors at Law selaku kuasa hukum dari Pemohon Eksekusi R.I., saat melaksanakan konferensi pers di VL Cafe and Resto di Jl. Sultan Mansyur, Sabtu malam (4/4/2026).
Andre Macan menyebutkan bahwa Eksekusi yang akan dilaksanakan tersebut tidak dapat lagi ditunda karena telah melalui prosedur yang sah dan telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Palembang melalui Surat Nomor: 15/Pdt.RL.Eks.2025/PN.Plg tanggal 20 Januari 2026.
“Menurut kami eksekusi ini tidak dapat lagi ditunda dan dihalang-halangi karena kita telah memenangkan lelang tersebut sudah dari April 2025, sedangkan untuk permohonan eksekusi di pengadilan sudah dari September 2025 yang lalu, dan saat ini Pengadilan Negeri telah mengeluarkan surat Penetapan dan surat pemberitahuan eksekusi,” ujarnya.
Andre macan juga menghimbau kepada Termohon agar segera mengosongkan bangunan tersebut secara sukarela sebelum eksekusi dilaksanakan, jika tidak mengosongkan sendiri secara sukarela maka pihaknya tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan maupun kehilangan barang.
“Kami juga menghimbau kepada pihak Termohon maupun pihak pihak lain yang tidak berkepentingan terhadap eksekusi ini, agar jangan mengganggu atau menghalang halangi pihak petugas atau pihak pengadilan yang akan melaksanakan eksekusi, karena hal tersebut ada ancaman pidananya,” ucapnya.
Andre Macan juga menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi syarat syarat yang disampaikan pihak pengadilan dalam rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi pengosongan bangunan tersebut.
“Kami telah menyiapkan 90 orang untuk membantu pengangkutan barang dan kami juga telah menyiapkan bangunan gudang tempat penampungan barang tersebut. Pada saat eksekusi kami juga akan melakukan pemagaran langsung sehingga bisa steril agar tidak ada lagi pihak pihak yang tidak berkepentingan berada di lokasi tersebut,” paparnya.
“Kami tegaskan sekali lagi kepada pihak termohon eksekusi bahwa tindakan mengganggu atau menghalang halangi petugas yang akan melaksanakan eksekusi adalah tindakan pidana, dan kami harapkan pelaksanaan eksekusi ini dapat berjalan kondusif dan lancar sehingga eksekusi ini bisa berjalan dengan baik dan benar,” sambung tutupnya. (dm).













