BANYUASIN

Askolani Pro Warga. Pemkab Banyuasin Akan Gugat PT Pertamina

×

Askolani Pro Warga. Pemkab Banyuasin Akan Gugat PT Pertamina

Sebarkan artikel ini
Foto : Bupati Kabupaten Banyuasin H Askolani ditengah aksi massa

Banyuasin, bukanisu.com – Pemerintah Kabupaten Banyuasin membuka opsi jalur hukum perdata dalam sengketa lahan di Desa Sungai Gerong, Kecamatan Banyuasin I, yang hingga kini diklaim sebagai aset PT Pertamina namun juga diakui sebagai milik masyarakat.

Langkah ini diambil setelah berbagai upaya komunikasi dan mediasi dinilai belum membuahkan hasil konkret.

Bupati Banyuasin Askolani menegaskan, persoalan status kepemilikan lahan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung terhadap kepentingan pemerintah daerah.

Sejumlah fasilitas publik dan kantor pemerintahan diketahui berdiri di atas lahan yang disengketakan.

“Yang bermasalah bukan hanya masyarakat, Pemerintah Kabupaten Banyuasin juga terdampak. Di sana ada kantor Danramil, Kapolsek, sekolah, kantor lurah hingga camat. Artinya, ini juga masalah pemerintah daerah,” ujar Askolani saat menemui warga Sungai Gerong yang berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Banyuasin, Rabu (21/1/25).

Menurutnya, sejak awal menjabat dirinya telah melakukan komunikasi dengan pihak Pertamina, kementerian terkait, hingga DPR RI Komisi VII.

Bahkan, dua kali pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah dilakukan untuk mencari jalan keluar.

Namun, perbedaan pandangan terkait status kepemilikan lahan dinilai menjadi penghambat utama.

Di satu sisi, Pertamina tetap menyatakan lahan tersebut sebagai aset perusahaan, sementara masyarakat meyakini lahan itu merupakan milik warga yang telah lama dihuni dan dimanfaatkan.

“Karena belum ada titik temu, kami akan mengkaji langkah hukum. Kami akan meminta bantuan Kejaksaan Negeri dan BPN untuk melihat kemungkinan gugatan perdata,” tegasnya.

Bupati menambahkan, kajian gugatan perdata dilakukan sebagai langkah terakhir untuk memperoleh kepastian hukum atas status lahan Sungai Gerong.

“Pemerintah daerah tidak ingin konflik berlarut-larut dan terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ungkap Askolani.

Di hadapan massa aksi, Askolani juga menegaskan komitmennya untuk tetap melindungi warga. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan menjalankan aktivitas seperti biasa sembari proses penyelesaian terus berjalan.

“Saya tegaskan, ada demo atau tidak ada demo, persoalan ini tetap kami tindaklanjuti sampai ada titik penyelesaian. Selama saya menjabat, masyarakat tetap tinggal di sana,” katanya.

Rencana gugatan perdata ini menandai eskalasi penanganan sengketa lahan di Sungai Gerong, sekaligus menunjukkan sikap Pemkab Banyuasin yang siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum jika jalur komunikasi dan administrasi tidak menghasilkan solusi.

You cannot copy content of this page