APES. Pengedar Sabu DW (27) warga desa Rawang Sari kecamatan Talang Kelapa dibekuk Sat Resnarkoba Polres Banyuasin, Kamis malam (29/5/25).
Pelaku diamankan di lokasi sepi pinggir Jalan Mega Asri kelurahan Sukajadi kecamatan Talang Kelapa sekira pukul 21.30 WIB.
Saat diperiksa, sabu dan peralatan konsumsi ditemukan di tangan kanannya. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk penyidikan lebih lanjut.
Bersama barang bukti 1 paket Sabu seberat 2,30 gram, 1 bungkus tembakau lapis solasiban hitam, 1 unit ponsel android.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat narkoba.
Operasi ini bagian dari komitmen kami menciptakan Banyuasin bersih dari narkotika.
“Ingat, Kita selalu incar semua bandar, pengedar dan pengguna narkotika tanpa ampun,” tegasnya.
DW disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.