JAKARTA

Bangga, Polres Banyuasin Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima Predikat A Dari Kapolri

×

Bangga, Polres Banyuasin Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima Predikat A Dari Kapolri

Sebarkan artikel ini

APRESIASI. Polres Banyuasin terima penghargaan Pelayanan Publik Mandiri Tingkat Polri Tahun 2024 Kategori Pelayanan Prima Predikat A.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam sebuah acara khidmat di Gedung Mutiara Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan, Kamis (19/6/25).

Predikat A (Sangat Baik) yang disandang bukanlah pencapaian biasa.

Penghargaan ini merupakan hasil dari penilaian dan pemantauan yang sangat ketat dan komprehensif oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.

Penilaian dilakukan khusus di lingkungan Polri dalam rangka mencari unit terbaik yang memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menyampaikan bahwa penghargaan ini adalah buah dari kerja keras seluruh personel Polres Banyuasin.

“Ini merupakan hasil komitmen kuat dalam meningkatkan pelayanan publik,” ujarnya bangga.

Kapolres tetap memberikan motivasi dan arahan kepada jajarannya bekerja lebih keras lagi.

“Terus berjuang untuk mempertahankannya di kemudian hari,” pesannya.

Dia menekankan pentingnya menjunjung tinggi amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yang secara tegas menyatakan tugas Polri untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Tentunya, penghargaan ini merupakan pengakuan tertinggi atas kualitas layanan yang diberikan Polres Banyuasin kepada masyarakat.

β€œIni bukan sekedar piala, tetapi janji nyata bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin,” tukas AKBP Ruri.

Dia berharap, pengakuan tingkat nasional semakin memacu untuk terus memberikan pelayanan terbaik, lebih inovatif, dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat, mewujudkan rasa aman dan terlindungi sebagaimana amanat undang-undang.

You cannot copy content of this page