Wujudkan Pemerintahan Bersih
Komite Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Candi Bentar Hall Putri Duyung Ancol Hotel BUMD Pemprov DKI Jakarta, Kamis (10/7/25).
Dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang bebas dari korupsi pasca pelantikan kepala daerah di wilayah DKI Jakarta, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Banten dan Jawa Barat.
Hadir, Bupati Banyuasin Dr H Askolani SH MH bersama Ketua DPRD Banyuasin Abdul Rais SM, Sekretaris Daerah Erwin Ibrahim, Inspektur Banyuasin Zakirin dan Kadis Kominfo Salni Pajar.
Agenda rapat salah satunya membahas perubahan UU KPK.
Sesuai dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK melaksanakan tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu juga disosialisasikan kembali kepada semua penyelenggara pemerintahan untuk terus menjaga aturan yang benar dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah yang dipimpin.
Kepala Daerah harus mampu menjalankan pemerintahan yang bersih dari korupsi agar tercapainya ritme aturan yang kokoh dari pusat sampai daerah.
Usai rapat, Askolani menyatakan kesiapan sebagai Kepala Daerah bersama dengan Kepala Daerah yang diundang untuk memahami aturan, mengikuti dan menegakkan aturan terutama dalam tanggung jawab membangun Kabupaten Banyuasin tanpa korupsi.
“Tadi kita telah dengarkan paparan juga tentang perubahan UU KPK pelaksanaan tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi,” paparnya.
Ditambahkan Ketua DPRD Banyuasin Abdul Rais SM bahwa sejauh ini kita pasti kooperatif atas perubahan ini.
Dia memuji langkah yang diambil KPK dalam upaya memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Dengan melibatkan langsung kepala daerah tentu ini langkah yang sangat baik sehingga sinergi kepala daerah dalam mengambil langkah kebijakan searah dengan KPK,” tutup Abdul Rais.