Palembang

DA Club 41 Telah Membuat Izin PBG dan SLF. Kadis PUPR Sebut Sudah Proses dan Sudah Selesai

×

DA Club 41 Telah Membuat Izin PBG dan SLF. Kadis PUPR Sebut Sudah Proses dan Sudah Selesai

Sebarkan artikel ini

Palembang, bukanisu.com – Terkait beredarnya Foto izin DA Club 41 dan sudah adanya izin yang diklaim oleh Thomas Chandra BSc owner DA Club 41 di benarkan oleh PLT Kepala Dinas PUPR Kota Palembang.

PLT Kadis PUPR Kota Palembang Kemas Haikal saat dikonfirmasi via telepon, Jumat 26 Desember 2025 membenarkan bahwa DA Club 41 telah membuat izin sesuai foto yang tersebar di media online.

“Izin DA Club 41 sudah kita proses dan sudah selesai perizinannya sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan pengajuan yang diajukan oleh pihak DA Club 41”, ujar Haikal.

Ketika ditanya tentang proses perizinan seperti apa yang diajukan. Haikal mengungkapkan, pihak DA Club 41 mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (LSF).

“Mereka mengajukan permohonan izin PBG dan SLF dan kita memproses sesuai dengan permohonan mereka peruntukannya,” tegas Haikal

“Izin peruntukan yang mereka ajukan salah satunya adalah Hotel, ada Kafe, ada juga Karaoke dan termasuk juga Diskotiknya, itu sudah sesuai dengan apa yang mereka ajukan”, pungkasnya.

You cannot copy content of this page