MIRIS. Buruh PT Sri Andal Lestari (PT SAL) di Kabupaten Banyuasin menggelar aksi sebagai bentuk penolakan terhadap upaya penguasaan aset perusahaan oleh PT Sejati Pangan Persada (PT SPP).
Mereka menyatakan bahwa kehadiran aparat dalam jumlah besar justru akan memperkeruh situasi dan menimbulkan ketakutan di kalangan pekerja.
Akhirnya aksi demonstrasi buruh PT SAL berujung ricuh, setelah aparat dari Polda Sumatera Selatan dan Polres Banyuasin melakukan pembubaran dengan menggunakan gas air mata, water canon dan pengerahan personel bersenjata lengkap.
Langkah aparat tersebut menuai sorotan karena dinilai berlebihan dan menimbulkan korban luka di pihak buruh yang tengah mempertahankan hak perusahaan terkait sengketa aset.
Sejumlah saksi mata menyebutkan, aparat tidak hanya membubarkan massa dengan gas air mata tetapi juga sempat melakukan penyeretan terhadap buruh yang bertahan di lokasi bahkan ada yang dipukul menggunakan Baton.
Mirisnya, beberapa pekerja dilaporkan mengalami luka-luka, sementara 7 orang sempat diamankan ke Mapolres Banyuasin lalu dibawa ke Polda Sumsel namun saat ini sudah dipulangkan dengan jaminan serta wajib lapor.
Gilang buruh PT SAL mengaku sempat mendapat pukulan dari aparat di bagian kepala belakang. Ia menuturkan bahwa dirinya tidak melakukan perlawanan dan tiba-tiba dipukul ketika situasi mulai kacau.
“Mereka mukul menggunakan tongkat yang biasa dipakai untuk keamanan,” ungkapnya sambil menunjuk dibagian kepala yang sempat dipukul.
Dirinya berharap kasus hukum yang belum selesai ini diselesaikan lewat jalur pengadilan. Kenapa buruh yang harus dilibatkan?.
Seharusnya yang bertanggungjawab antara pihak manajemen dan manajemen bukan pekerja. “Jangan sampai ada pihak yang menerobos masuk, selesaikan di tingkat atas,” pungkasnya.
Sementara, Kuasa Hukum PT SAL Yusrizal menyayangkan langkah aparat yang dinilai mengabaikan penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai terkait Penundaan Eksekusi.
Mereka menegaskan bahwa aksi buruh bukanlah massa bayaran melainkan pekerja organik yang memperjuangkan hak-hak perusahaan secara sah.
“Seluruh pengunjuk rasa adalah pekerja/buruh organik, yang hanya mempertahankan hak perusahaan bukan orang bayaran,” tegasnya.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Wakapolres Banyuasin Kompol Muhammad Ali Asri menjelaskan pihaknya mendapat surat lindungan untuk mengamankan jalannya pendataan inventarisir perusahaan pemenang lelang.
“Saat itu kita hanya mengamankan jalannya pendataan barang-barang aset perusahaan yang sudah dilelang oleh salah satu perusahaan,” kata Wakapolres usai menggelar Press Conference di Aula Sianika Polres Banyuasin, Jumat (29/8/25).
Dirinya mengatakan isu-isu yang berkembang dan menyesatkan para karyawan berasal dari oknum-oknum tertentu sehingga menimbulkan miskomunikasi.
Wakapolres menuturkan, meski perusahaan telah dinyatakan sebagai pemenang lelang, tidak ada pemutusan hubungan kerja maupun penghentian gaji terhadap karyawan.
“Dalam hal ini, kita berada ditengah dan kita hanya mengamankan jalannya pendataan. Masalah ekses itu sudah saya jelaskan bahwa ada oknum-oknum tertentu yang menghalang-halangi yang menyebarkan isu tidak benar. Maka itu ada satu hingga dua orang yang diamankan, itu prosesnya sudah di penyidik polda,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa kejadian itu dari Polda Sumatera Selatan, jadi Polres Banyuasin hanya mendampingi.
“karena ini merupakan wilayah hukum kita, jadi itu bukan dari Polres Banyuasin namun itu permintaan pengamanan dari Polda,” tandasnya.