PENDIDIKAN

Disdik Palembang Sediakan Kanal Pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru 2026/2027

×

Disdik Palembang Sediakan Kanal Pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru 2026/2027

Sebarkan artikel ini

Palembang, bukanisu.com | KINI Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, menyediakan kanal pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 untuk mencegah kecurangan.

Sekretaris Disdik Kota Palembang Heru Hermawan mengatakan penyediaan layanan pengaduan tersebut bertujuan menjamin transparansi dan keadilan bagi seluruh calon peserta didik.

“Kami telah menyiapkan layanan pengaduan melalui berbagai saluran, mulai dari pesan singkat WhatsApp, sambungan telepon, situs resmi, hingga media sosial, untuk memantau jika terjadi indikasi kecurangan di lapangan,” ujar Heru, Kamis lalu.

Ia menjelaskan langkah ini diambil agar masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya proses seleksi. Melalui kanal-kanal tersebut, kata dia, warga dapat melaporkan temuan terkait manipulasi data maupun intervensi yang menyimpang dari prosedur yang berlaku.

Kata Heru, upaya ini selaras dengan tujuan utama pemerintah untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh anak, termasuk memastikan akses pendidikan bagi keluarga ekonomi lemah serta penyandang disabilitas tidak terhambat oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Langkah memperketat pengawasan melalui kanal pengaduan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam menjamin pelaksanaan SPMB yang bersih dari praktik pungutan liar (pungli) maupun titipan.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Setda Kota Palembang Sulaiman Amin menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kepala sekolah, dan pengawas telah melakukan deklarasi bersama untuk menjaga integritas dunia pendidikan.

“Kami ingatkan agar tidak ada praktik titipan, pungli, maupun intervensi dalam bentuk apa pun. Setiap anak di Palembang memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan,” ucap Sulaiman Amin.

Ia menambahkan proses seleksi akan dilakukan secara objektif dan akuntabel berdasarkan jalur yang telah ditetapkan, yakni jalur zonasi, prestasi, mutasi, dan afirmasi.

Hal ini dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih. (SSN)