Banyuasin, bukanisu.com – GARANG. Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin menahan tersangka kasus tindak pidana perpajakan.
Dengan secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka HP (49) Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya, setelah menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) bersama Jaksa dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pada Selasa 30 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Giovani menjelaskan bahwa pada tahap penyidikan sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan.
Kendati Demikian, setelah perkara dilimpahkan ke Pidsus Kejari Banyuasin, penahanan langsung dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Tindakan penahanan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara,” ujar Giovani.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar lebih dari Rp 2.6 Miliar.
Seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti serta pelaksanaan penahanan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk proses persidangan.
Tersangka HP disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).














