NAHAS – Praktik judi sabung ayam di Desa Mainan Kecamatan Sembawa berhasil digulung Satreskrim Polres Banyuasin, Minggu (24/8/25) sore.
Sepuluh orang pelaku berikut barang bukti uang tunai, satu set gelanggang atau arena sabung ayam lengkap, Empat ekor ayam aduan, serta berbagai perlengkapan seperti alat pencuci dan pengikat jalu ayam.
Selain itu, polisi juga menyita Lima unit handphone, Tiga tas selempang, Dua dompet, dan yang paling mencolok adalah Dua Belas unit sepeda motor yang diduga digunakan para tersangka untuk menuju lokasi judi.
Mereka merupakan warga Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang, adalah AB (61), AS (41), MTH (21), SK (39), SM (37), RD (55), SG (44), MY (34), AS (24), dan ST (47) berprofesi mulai dari buruh, petani, hingga wiraswasta.
Operasi penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas judi ilegal yang marak di kawasan tersebut.
“Barang bukti yang disita menunjukkan praktik judi tersebut digelar secara terorganisir,” ujar Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo.
Kesepuluh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banyuasin. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian atau Pasal 303 bis KUHP tentang Penyelenggaraan Perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai penjara maksimal 10 tahun.
“Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai perjudian, khususnya sabung ayam di wilayah Banyuasin,” tegas AKP Teguh Prasetyo.