BANYUASIN

Ketum PPAM Indonesia Kecam Polsek Rantau Bayur Banyuasin

×

Ketum PPAM Indonesia Kecam Polsek Rantau Bayur Banyuasin

Sebarkan artikel ini

Pasal Lepaskan Pelaku Alasan Sakit

Banyuasin, bukanisu.com – Penegakan hukum di wilayah Polsek Rantau Bayur, Polres Banyuasin, Sumatera Selatan dinilai telah runtuh dan kehilangan nurani.

Menyusul bebasnya tersangka penganiayaan berat berinisial Saleha alias Lehok, hanya sembilan hari setelah penangkapan.

Kasus ini menimpa Agus Triyanto, korban pembacokan sadis yang menyebabkan cacat permanen pada tangan kiri, sebagaimana tercatat dalam LP/B/569/V/2025/SPKT/POLDA SUMSEL.

Ironisnya, setelah sempat buron berbulan-bulan, tersangka justru dilepaskan dengan dalih penangguhan penahanan karena sakit.

Langkah tersebut memicu kecaman keras dari Ketua Umum PPAM Indonesia, Effendi Mulia, yang menilai keputusan Polsek Rantau Bayur sebagai pelecehan terang-terangan terhadap hukum dan rasa keadilan masyarakat kecil, Kamis (5/2/2026).

“Ini bukan sekadar kelalaian, ini penghinaan terhadap prosedur hukum! Pelaku pembacokan sadis yang membuat korban cacat seumur hidup malah dilepas hanya dengan alasan sakit. Kalau memang sakit, aturannya jelas: dibantarkan di RS Bhayangkara dengan pengawalan ketat, bukan dipulangkan ke rumah seperti orang tak bersalah!” tegas Effendi Mulia dengan nada geram.

Menurut Effendi, kebebasan tersangka bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga menciptakan teror psikologis bagi keluarga korban yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Ia menyebut, tindakan aparat justru memperkuat persepsi bahwa hukum hanya tegas kepada rakyat kecil.

PPAM Indonesia juga secara terbuka menantang komitmen Kapolda Sumatera Selatan yang baru, agar tidak membiarkan praktik “main mata” dan permainan kotor dalam penanganan perkara pidana murni.

“Kami mendesak Bid Propam Polda Sumsel segera memeriksa dan mencopot Kapolsek Rantau Bayur serta penyidik yang menangani perkara ini. Penangguhan penahanan ini sarat kejanggalan dan bau ketidakberesan,” ujar Effendi.

Tak hanya itu, PPAM Indonesia menuntut agar tersangka segera ditangkap kembali dan dikembalikan ke sel tahanan, demi menjamin rasa aman korban dan keluarganya.

“Jangan anggap rakyat kecil sebagai sampah hukum. Status ekonomi korban yang tidak mampu bukan alasan bagi polisi untuk mempermainkan laporan mereka. Jika pelaku tidak segera ditangkap kembali, jangan salahkan masyarakat bila muncul mosi tidak percaya terhadap Polri di Banyuasin,” pungkas Effendi Mulia.

Kasus ini kini menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Sumatera Selatan, sekaligus ujian serius bagi jargon Polri Presisi yang digaungkan institusi kepolisian.

You cannot copy content of this page