Palembang

Kong Kali Kong. Koruptor Kereta Api Rugikan 2 M di Vonis 2 Tahun

×

Kong Kali Kong. Koruptor Kereta Api Rugikan 2 M di Vonis 2 Tahun

Sebarkan artikel ini

Palembang, BukanIsu.Com | Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) I A Palembang akhirnya menjatuhkan vonis pada Panji Rangga Kusuma dan Achmad Faisal pada Rabu (4/3/2026).

Keduanya adalah sosok dari carut-marut proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang bersumber dari APBN 2022.

Panji, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang (Kemenhub), tampak tertunduk setelah mendengar putusan hakim.

Bersama Achmad Faisal, Direktur CV BINOTO menerima nasib yang sama. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun 4 Bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 3 Tahun 6 Bulan.

Majelis hakim menilai Keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Uang Pengganti dan “Pikir-pikir”. Selain penjara, hakim menjatuhkan denda Rp 100 Juta Subsider 3 Bulan penjara.

Khusus untuk Achmad Faisal, ia wajib membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1.1 Miliar. Namun, karena Faisal sempat menitipkan uang Rp 985 Juta kepada Kejaksaan, maka beban UPnya berkurang.

Jika sisa uang pengganti tak dibayar dalam sebulan setelah putusan inkrah, kurungan Faisal ditambah 1 Tahun 6 Bulan.

Usai vonis dibacakan, kedua terdakwa memilih diam, didampingi penasihat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir, langkah yang sama diambil oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dari fakta persidangan, “permainan” sudah dimulai sejak tender CV BINOTO, perusahaan yang dipimpin Achmad Faisal, melenggang menjadi pemenang setelah mengunggah dokumen penawaran yang diduga kuat fiktif:

Surat sewa peralatan Multi Tie Tamper (MTT). Dokumen sewa itu tidak disertai bukti kepemilikan yang sah.

Panji selaku PPK, yang seharusnya memverifikasi dokumen tersebut, justru meloloskannya.

Modus klasik memenangkan kontraktor yang tidak memiliki kapabilitas alat, yang ujung-ujungnya membuat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume serta bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan BPK RI Nomor 86/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.958 Miliar.

Proyek senilai Rp 12.47 Miliar itu dilaksanakan sejak September 2022 hingga Desember 2023, dengan pencairan dana dilakukan melalui beberapa termin, termasuk uang muka sebesar Rp 2,1 Miliar.

Namun, pemeriksaan fisik oleh Tim BPK RI pada Februari 2023 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 144,3 Juta pada sejumlah item pekerjaan.

PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang dinilai tidak melakukan pemeriksaan fisik lapangan secara menyeluruh sebelum pencairan pembayaran, sehingga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,9 Miliar.

You cannot copy content of this page