Palembang, BUKANISU.COM | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, menuntut 3 Tahun penjara terdakwa Suhendratno mantan Kepala Desa Tanjung Dalam Kabupaten Lahat.
Terdakwa dituntut atas kasus dugaan korupsi anggaran dana desa yang sebabkan kerugian negara sebesar Rp 362 Juta lebih TA 2021.
Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (1/4/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Lahat Menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan penuntut umum.
Atas perbuatannya JPU Kejari Lahat menjerat terdakwa melanggar pasal 604 Undang-undang no.1 tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 18, undang-undang no.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suhendratno, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun denda Rp 50 Juta subsider 6 Bulan.kurungan,” tegas JPU.
Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 362 Juta, dengan ketentuan apabila mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan.
Usai mendengarkan amar tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 362 Juta lebih yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut, sebagaimana tercantum di Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat Nomor : R-39/700.1.2.2/LHA/INSPEKTORAT/2025 Tanggal 19 November 2025. (as)













