JPU Pikir-Pikir
Palembang, BukanIsu.Com | Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo divonis 2 Tahun 4 Bulan penjara atas perkara korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde Palembang.
Selain divonis pidana penjara, Harnojoyo juga dijatuhkan denda sebesar Rp 100 Juta subsider 60 hari kurungan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra, di PN Tipikor Palembang, Kamis (12/3/2026).
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 Undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, proyek revitalisasi pasar Cinde yang merupakan Cagar Budaya Kota Palembang terbengkalai.
Majelis hakim juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan karena terbengkalainya revitalisasi pasar Cinde, para pedagang kehilangan pendapatan karena aktivitas perdagangan disana terganggu.
Namun, ada hal yang meringankan Harnojoyo bersikap sopan dalam persidangan. Bersikap kooperatif selama persidangan. Selain itu, Harnojoyo sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 750 Juta.
Dalam amar putusannya majelis menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara dan menyakinkan bersalah, Bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara 2 Tahun dan 4 Bulan dengan denda Rp 100 Juta subsider 60 hari,” tegas hakim.
Usai mendengarkan putusan tersebut, Harnojoyo menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya JPU menuntut mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dituntut 3 Tahun dan 6 Bulan.
Diketahui kasus ini bermula dari dugaan praktik pemotongan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang dikerjakan oleh PT Magna Beatum.
Berdasarkan dakwaan, terdapat pemotongan dana BPHTB senilai Rp 1 Miliar dari kewajiban pembayaran sebesar Rp 2 Miliar yang seharusnya disetorkan penuh ke kas daerah.
Dalam berkas dakwaan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, disebutkan bahwa sebagian besar dana hasil pemotongan tersebut diduga mengalir kepada Harnojoyo.
Harnojoyo disebut menerima total Rp 750 Juta yang disalurkan melalui mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Shinta Raharja lewat ajudan pribadinya.
Rinciannya, terdakwa awalnya menerima Rp 500 Juta. Namun dalam perkembangan selanjutnya, ia disebut meminta tambahan Rp 250 Juta kepada pihak pelaksana proyek, yang kemudian dipenuhi oleh PT Magna Beatum.
Selain Harnojoyo, sejumlah pejabat lain juga diduga turut menikmati aliran dana tersebut.
Shinta Raharja disebut menerima Rp 125 Juta, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa memperoleh Rp 75 Juta, dan Khairul Anwar menerima Rp 50 juta. (*)













