Palembang, bukanisu.com – Sebanyak 12 kios ilegal dilaporkan berdiri di atas lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin usaha yang sah dari pemerintah kota.
Lahan tersebut tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik Nomor 1123 atas nama ahli waris berinisial BS, yang telah terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang sejak tahun 1982.
Kuasa hukum ahli waris, M Fadli Mahdi SH MH menegaskan bahwa keberadaan kios-kios tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak kepemilikan kliennya, sekaligus melanggar ketentuan tata ruang kota.
“Bangunan dan kios-kios itu tidak memiliki IMB maupun izin usaha, berdiri di bibir jalan serta kawasan lahan hijau. Yang lebih fatal, seluruhnya berada di atas tanah hak milik klien kami yang sah secara hukum,” ujar Fadli Mahdi kepada wartawan, Senin (1/1/26).
Menurutnya, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penertiban tegas dari aparat berwenang. Padahal, selain melanggar hukum pertanahan, keberadaan kios liar tersebut juga dinilai mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
Kios-kios kumuh itu berada di kawasan Jalan Tansa Trisna dan Jalan Sunarna, Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sematang Borang.
Lokasi tersebut kerap menjadi titik kemacetan lalu lintas akibat aktivitas kios yang memakan badan jalan dan mempersempit ruang kendaraan.
“Ini bukan semata soal hak milik klien kami, tetapi juga menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat. Kami mendesak Satpol PP Kota Palembang, khususnya Kasat Pol PP, segera melakukan penertiban dan pembongkaran kios-kios liar tersebut,” tegasnya.
Fadli juga menyoroti potensi kerugian negara akibat aktivitas usaha tanpa izin yang telah berlangsung lama di lokasi tersebut.
Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta penegakan aturan oleh pemerintah daerah.
Tak hanya kepada Satpol PP, ia juga mendesak seluruh unsur pemerintah di tingkat wilayah agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih.
“Kami berharap Camat Sematang Borang dan Lurah Sukamulya tidak tutup mata. Penertiban bangunan liar harus dilakukan secara adil, konsisten, dan tanpa pandang bulu,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palemban, Dr Herison SIP SH MH menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi secara tertulis dari kuasa hukum terkait persoalan tersebut.
“Pertama, sampai sekarang belum ada laporan resmi atau surat masuk dari kuasa hukum kepada kami.
Kedua, apabila memang bangunan tersebut berdiri di atas lahan bersertifikat dan ada unsur pidananya, silakan dilaporkan melalui jalur pidana,” ujarnya.
Ia menegaskan, kewenangan Satpol PP terbatas pada penegakan peraturan daerah.
“Satpol PP menangani pelanggaran perda, seperti izin mendirikan bangunan atau surat pernyataan bangunan gedung. Jika ada pelanggaran perda di lokasi tersebut, itulah yang menjadi tugas kami,” pungkas Herison.














