Palembang

Kurnia Upaya Kasasi Mengatakan Pengadilan Negeri Banyuasin Salah Terapkan Pasal

×

Kurnia Upaya Kasasi Mengatakan Pengadilan Negeri Banyuasin Salah Terapkan Pasal

Sebarkan artikel ini

Bukan Pelaku Cabul Namun Berkelahi

WADUH. Kasih ibu sepanjang masa kepada anaknya, itulah kisah yang yang dialami Kurnia Efrida warga kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin.

Kurnia melakukan siaran pers di sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan di Jalan Supeno Kota Palembang, Jumat petang (22/8/25).

Dia menuntut keadilan atas anak kandungnya VMR (16) yang sempat divonis oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin.

Dengan Pasal 76D berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

“Anak saya berkelahi bukan pelaku cabul. Hakim tidak melihat fakta bahwa anak saya dikeroyok dirumah saya oleh pelapor dan temannya,” jelas Kurnia geram.

Dengan putusan pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama Dua tahun Tiga bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Palembang dan Pelatihan Kerja Selama Tiga bulan di Panti Sosial Marsudi Putra Dharmapala Inderalaya dan membayar biaya perkara Lima Ribu Rupiah.

Kurnia didampingi penasehat hukumnya Muhammad Ibrahim Adha SH MH ECIH, memberitahukan kepada awak media bahwa telah melakukan upaya hukum Kasasi.

Dan dengan bersurat ke Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI agar VMR mendapatkan keadilan yang sebenarnya.

Karena jika Pasal yang diterapkan salah, maka artinya dari Penyidik, Penuntut Umum, Hakim Tingkat Pengadilan Negeri dan Hakim Tingkat Pengadilan Tinggi tidak jeli dalam menetapkan produk hukum kepada seseorang yang sedang dalam perkara hukum.

You cannot copy content of this page