Palembang

Lurah Karya Baru Pasrah, RH Berani Cor Jalan Tanpa Amdal

×

Lurah Karya Baru Pasrah, RH Berani Cor Jalan Tanpa Amdal

Sebarkan artikel ini
Foto : Afran Kurniawan Lurah Karya Baru

Ilmu Trantib Beku Jalan Mulus di Cor Ulang

Palembang, bukanisu.com – Informasi diperoleh setelah adanya laporan dari Nurmala warga RT 39 komplek Griya Bhakti Sriwijaya Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang Alang Lebar Kota Palembang kepada pihak kelurahan.

Ia menyampaikan rasa khawatir dan cemasnya terkait ulah tetangganya (RH) yang berani meninggikan badan jalan dengan cara mengecor sepangjang lebih kurang 14 meter.

Kondisi Jalan sebelum di cor ulang oleh RH

“Jalan mulus mengapa di cor dan apalagi tidak ada kompromi. Saya, bahkan melarang keras, karena kalau terjadi hujan deras rumah saya kebanjiran”, ungkap Nurmala.

Turut menengahi, Ahmarli Aries Seklur Kelurahan Karya Baru sempat hadir ke lokasi sebelum pengecoran terjadi Senin pagi (8/12/25). “Kompromilah kamu, karena kalian bertetangga bersebelahan, sebaiknya di tunda dulu pengecoran “, katanya.

Siang harinya setelah Seklu pergi jalan tetap di cor. Cek-cok antar tetangga terjadi dan mirisnya menjadi bahan gosip warga sekitar yang gemar.

Langkah bijak Siswadi Ketua RT pun di idahkan. Benar pengecoran itu tidak ada ijin. “Sebaiknya kompromi dulu dengan warga sebelum ngecor”, imbaunya.

Pernyataan senada juga disampaikan Afran Kurniawan Lurah Karya Baru. “Sebaiknya kompromi sesama warga sekitar, karena itu jalan milik bersama, jangan sampai ada pihak di rugikan akibat dari pengecoran”, katanya saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (10/12/25).

Kondisi Jalan setelah di cor, rumah RH (Pagar putih) dan rumah Nurmala (dinding orange)

Apesnya. Pemerintah sebagai harapan masyarakat ternyata tidak dapat berbuat banyak.

Serta disayangkan tidak adanya penjelasan dari pihak pemerintah terkait pentingnya AMDAL atau dampak lingkungan yang masyarakat banyak awam tentangnya.

Kini, warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk mencari solusi dan memastikan pembangunan di lingkungan di lakukan sesuai aturan tanpa melanggar Perda Kota Palembang.

You cannot copy content of this page