Foto : Kondisi Pasar Cinde Palembang Saat Ini
KINI penyidikan kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus digeber pasca penetapan 5 orang tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Kali ini, penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumatera Selatan memanggil dan memeriksa Irene Camelyn Sinaga (ICS) yang saat itu menjabat Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Provinsi Sumsel pada tahun 2017.
Irene hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel Selasa (8/7/25), guna diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang tengah menjadi perhatian publik luas.
Kehadiran ICS, dibenarkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
“Ya, benar. Yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang,” ujar Vanny, Rabu (9/7/25).
Pemeriksaan terhadap ICS berlangsung di ruang penyidik Kejati Sumsel, dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir hingga selesai.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, tim penyidik melontarkan sekitar 30 yang seluruhnya berkaitan dengan materi penyidikan perkara dalam tahapan penyidikan korupsi revitalisasi pasar bersejarah tersebut.
“Pertanyaan yang diajukan masih seputar materi penyidikan, diantaranya terkait dalam proses proyek,” terang Vanny.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap ICS merupakan bagian dari pendalaman penyidikan serta upaya melengkapi berkas perkara terhadap lima tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini.
Vanny juga menyebutkan bahwa proses penyidikan belum akan berhenti di sini.
Ke depan, jaksa penyidik akan terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya, karena perkara Pasar Cinde ini masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Sejauh ini, Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ini.
Kelima tersangka tersebut antara lain mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama, serta Aldrin Tando yang menjabat sebagai Direktur PT Magna Beatum.
Tak kalah mencolok, penyidik juga menetapkan mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, sebagai tersangka terbaru dalam perkara ini.
Penetapan tersebut menjadi sorotan publik mengingat posisinya yang strategis saat proyek dijalankan. Langkah tegas Kejati Sumsel ini menunjukkan komitmen serius dalam membongkar jaringan korupsi di balik proyek-proyek strategis daerah.
Publik pun berharap penyidikan ini tak berhenti pada nama-nama besar yang telah diumumkan, melainkan benar-benar menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor-aktor lain yang selama ini bersembunyi di balik kebijakan publik.
Masyarakat juga menantikan upaya Kejati Sumsel dalam mengejar pengembalian kerugian negara serta memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kasus Pasar Cinde kini menjadi simbol penting perlawanan terhadap korupsi di tingkat daerah, dan hasil akhirnya dinanti sebagai penentu arah pemberantasan korupsi ke depan. (*)