Surati Mahkamah Agung RI
Dialami VMR (17) anak dibawah umur warga Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin korban pengeroyokan dirumahnya oleh MRS dan Lima rekannya.
Dirinya dinyatakan bersalah dan divonis selama Dua Tahun Tiga Bulan kurungan dan pembinaan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 8/PID.ANAK/2025/PT PLG tanggal 10 Juli 2025 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai 3/Pid.Sus-Anak/2025/PN Pkb tanggal 19 Juni 2025.
Saat ini VMR dititipkan di Lapas Kelas II A Banyuasin sejak 3 Juni 2025 sembari menunngu upaya Permohonan Kasasi dari Penasihat Hukumnya.
Pernyataan disampaikan oleh Penasihat Hukumnya Muhammad Ibrahim Adha dari LAW FIRM ADHA & PARTNERS saat jumpa Pers di Sekretariat PWI Sumsel Palembang bersama ibu kandung VMR Kurnia Efrida pada Jumat petang 22 Agustus 2025.
Dia sudah melayangkan surat Akta Permohonan Kasasi dengan nomor Register 278/SK/2025 Tanggal 24 Juli 2025 dan telah diterima dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Bainal Hakim SH.
“Kita juga telah bersurat kepada Ketua Mahkamah Agung RI pada 11 Agustus 2025 lalu dengan mengajukan Kontra Memori Kasasi terhadap Memori Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin 4 Agustus 2025,” jelas Ibrahim Adha.
Kurnia Efrida menyampaikan bahwa putusan hakim salah dalam menetapkan pasal “Polisi terapkan Pasal 76D, JPU tuntut dan Hakim Vonis Pasal 76C,” ujarnya, Minggu (24/8/25).
Awalnya saya menerima dan pasrah atas putusan hakim karena VMR melukai orang. Setelah saya telaah lagi ternyata banyak kejanggalan yang terjadi.
“TKP dirumah saya, anak saya yang dikeroyok malahan di penjara atas kasus cabul. Anehnya Jaksa dan Hakim tidak lakukan RJ,” riuhnya kecewa.