Palembang

Oknum Advokat Miftahul Huda Ngotot Minta PNS Yang Sedang Izin Libur Lakukan Urusan Kerja

×

Oknum Advokat Miftahul Huda Ngotot Minta PNS Yang Sedang Izin Libur Lakukan Urusan Kerja

Sebarkan artikel ini

Suami Kasi Kesos Tidak Senang

Palembang, bukanisu.com – Untuk penuhi hasrat, oknum pengacara atau advokat Miftahul Huda dari Law Firm Amanah Nusantara telah bersikap tidak sopan saat melaksanakan tugasnya di Kantor Kecamatan SU II Palembang.

Informasi tersebut diperoleh dari keterangan staf pelayanan Kecamatan yaitu Lenses, Dewi dan Desi. Mereka kompak menjelaskan, Pengacara Miftahul Huda datang biasanya dengan nada tinggi dan dirasa ketus. “Kasi Kesos mana, Sekretaris Camat dan Camat mana !,” ujar mereka menirukan, Selasa (13/1/26).

Malahan dengan ucapan yang tidak pantas, sang advokat diduga sempat mengabil vidio situasi kantor Kecamatan dan mengatakan akan melaporkannya kepada Wali Kota. ”Kami jadi takut Pak,” jelas Lenses dan kawan-kawan.

Keterangan tersebut dibenarkan oleh Oscar Sekretaris Camat SU II. “Kita hanya melayani dan kita tidak mungkin melanggar aturan untuk memenuhi keinginan pengacara tersebut jika ada kejanggalan dokumen. Benar dia bernada tinggi saat berurusan disini,” jelasnya.

Parahnya lagi, Miftahul Huda sebelumnya sempat ngotot, melalui via telepon dan minta di layani urusannya kepada dan saat Endang Kasi Kesos Kecamatan sedang mendapat izin resmi tidak masuk kerja dengan bicara nada tinggi.

“Oknum Advokat tersebut tidak mengerti dan tetap ngotot, padahal sudah dijelaskan sebelumnya bahwa saya sedang izin tidak masuk kerja. Malahan dia meminta saya mendelegasikan agar surat sesuai keinginannya untuk dapat diterbitkan. Tentu saja saya tidak berani dan itu salah. Saya kan punya pimpinan,” jelas Endang.

Merasa terusik, akhirnya Asnaini Khamsin suami Endang Kasi Kesos menjawab telepon Miftahul Huda dan memperingatkan bahwa istrinya sedang tidak bekerja.

Atas jawaban tersebut Miftahul Huda langsung marah dan mengatakan. ”Ini urusan kerja bos, bukan urusan suami dan keluarga. Tolong rekam suara Miftahul terdengar ditelepon diduga dengan maksud sesuatu,” tiru Asnaini menjelaskan.

Maka terjadilah cek cok mulut dan disepakati saling bertemu dikantor Camat. Saat bertemu Miftahul Huda ditanyakan hak jawabnya oleh Asnaini yang berprofesi sebagai wartawan dan menjabat sebagai Pimpinan Redaksi dengan Sertifikasi Utama Dewan Pers sekaligus Ketua PWI Banyuasin peroide 2022-2025 dan menjabat sebagai penasihat di PWI Banyuasin serta kini menjadi dan menjabat sebagai Pengurus di PWI Sumsel.

Apakah benar anda menelepon istri saya untuk urusan kerja dan minta dia kekantor untuk urusan kerja. “Saya tidak pernah meminta Ibu Endang untuk kekantor, silahkan cek di wa Pak Sekcam,” kilahnya dengan nada tinggi.

“Perkara tanah Kampang lagi sanggup apalai kau, saya Lawyer apa saja, bahkan sampai ke MK saya pernah besidang,” teriaknya lagi sembari ngeles dan menggertak dengan dengan mengacungkan tangan.

Sebelum pulang, dan disaksikan Sekcam dan pegawai, Miftahul Huda mengatakan. “Saya tidak takut dan silahkan diberitakan atau dilaporkan,” tantangnya kepada Asnaini.

Etika Advokat saat sedang bekerja mendapatkan penjelasan dari M Aminuddin (Amin Trust) Ketua Umum DPP Patriot Pergerakan Lawyers Nusantara.

Ia menjelaskan, pada prinsipnya bukan hanya dikantor pemerintahan saja, selagi dia warga negara Indonesia harus memiliki etika saat bertamu apalagi saat sedang bekerja.

Jadi tidak perlu dengan nada tinggi dan hal buruk lainnya, apalagi dia seorang advokat. “Jika benar sikapnya begitu. Jelas dia melanggar Kode Etik profesi dan berperilaku seperti advokat masih amatir,” ungkapnya.

Karena, advokat itu memiliki derajat yang lebih tinggi dan mulia, jika dia bertamu tentu harus dengan etika dan tata krama.

Jika pegawai tersebut sedang dapat izin cuti atau libur resmi, dia tidak benarkan untuk bekerja dalam bentuk apapun. “Baik fisiknya untuk datang kekantor, bahkan melalui via telepon. Itu tidak dibenarkan,” tegas Amin Trust.

Jika pegawai tersebut atau suami atau keluarga yang bersangkutan tidak senang, maka pengacara tersebut dapat dilaporkan atas pelanggaran Kode Etik pada organisasi advokat tempat dia bernaung.

Jelas advokat tersebut mendatangi kantor pemerintah dengan memegang kuasa dari klien, artinya dia sedang bekerja atau menjalankan profesinya, jika dia dengan arogan melaksanakannya maka jelas dia telah melanggar Kode Etik profesi. (*)

You cannot copy content of this page