Palembang, bukanisu.com – Tanggapan pun muncul atas viral dan beredarnya pemberitaan terkait bongkar paksa segel Diskotik DA 41 Reborn di Palembang.
Sebelumnya, Pemprov melalui Satuan Polisi Pamong Praja telah melaksanakan penertiban dan penyegelan terhadap aktifitas discotik DA Club 41 pada 22 Desember 2025.
Penyegelan dilaksanakan sesuai surat gubernur sumsel nomor 960 tahun 2025 tentang penyegelan terhadap aktifitas diskotik DA Club 41.
Tanggapan muncul dari M Padli Sekretaris GRIB Jaya Sumsel. Ia mengatakan jika terbukti bisa kena penjara.
“Buka segel ledeng PDAM saja dapat kena pidana, apalagi ini segel resmi dan ada lambang Garudanya,”. Selorohnya, Rabu (24/12/25).
Menurutnya, Pemprov Sumsel segera hari ini ambil langkah hukum sebagai bukti bahwa serius, kongrit dan tegas dalam urusan ini.
“Pemprov tidak boleh kalah dengan pelanggaran yang terjadi terang-terangan dimuka publik pada contoh kasus diskotik DA ini” ungkap M Padli.
Terpisah, Geri ketua ormas Forum Cakar Sriwijaya menegaskan pengrusakan gembok segel itu sebagai pelanggaran yang serius.
Apalagi dilakukan dengan sengaja dimuka umum dan disiarkan terbuka diruang publik. “Jelas itu pidananya. Maka bisa kena penjara oknum itu,” ujar Geri.
Kalaupun oknum tersebut hanya sebagai orang suruhan, maka si pemilik usahalah yang bertanggung jawab penuh terhadap pengrusakan segel itu.
“Jika terbukti penjarakan juga pemilik diskotiknya. Apalagi malamnya terbukti masih buka diskotik DA club 41 itu”. ungkapnya.













