Palembang, bukanisu.com – Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik usaha kerupuk kempelang di kawasan 15 Ilir Palembang.
Pelakunya Dian Satria (35) ditangkap polisi di Kota Bandung merupakan warga Lorong Muamanah Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Kota Palembang. Setelah sempat melarikan diri karena telah menewaskan satu orang serta melukai satu korban lainnya di kawasan 15 Ilir Palembang pada 25 November 2025 sekitar pukul 19.20 WIB lalu.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan keberhasilan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim gabungan Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel.
“Benar bahwa tersangka DS sudah diamankan. Ia diduga kuat menjadi pelaku tunggal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan penyidikan, tersangka telah merencanakan aksinya sejak dua minggu sebelum kejadian dengan mengamati aktivitas di ruko milik korban,” ujar Kombes Pol Nandang.
Peristiwa terjadi saat korban (DK) hendak menutup pintu rolling door, kemudian tersangka masuk dan melakukan penyerangan menggunakan celurit yang sudah dipersiapkan.
Nahasnya, korban tewas di lokasi akibat luka serius di bagian tubuh vital. Tersangka kemudian naik ke lantai dua ruko untuk mencari barang berharga. Di sana, ia kembali menyerang korban kedua (YS) hingga mengalami luka berat di leher.
Selain itu, tersangka turut mengancam tiga saksi lain, termasuk lansia dan anak-anak, menggunakan senjata api yang ditemukan di lokasi sebelum melarikan diri dengan membawa barang milik korban.
Kombes Pol Nandang menyebut tindakan pelaku tergolong sadis, terencana dan membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, penyidik menerapkan pasal berlapis.
“Pasal yang diterapkan yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ini menjadi peringatan keras bahwa Polda Sumsel tidak akan mentolerir kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya. (*)













