Palembang, BukanIsu.Com | Presiden Prabowo Subianto akan umuman Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2026 untuk PNS, PPPK, guru, hingga pensiunan.
Lalu, berapa estimasi besaran THR 2026 yang akan mereka terima ?.
Dilansir detikFinance, Menteri Keuangan, Purbaya mengungkap anggaran THR ASN yang dialokasikan sebesar Rp 55 Triliun. Besaran ini nilainya lebih tinggi 10,22% dibandingkan tahun lalu yang senilai Rp 49 Triliun.
Berikut informasi jadwal hingga besaran THR 2026 untuk PNS, PPPK, guru, hingga pensiunan. Simak rincian lengkapnya di sini!
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026. Purbaya mengumumkan pencairan THR berlangsung pada minggu pertama bulan puasa.
Bila dihitung, puasa dimulai pada 19 Februari 2026, maka distribusi akan dilakukan pada 26 Februari 2026.
Tanggal tersebut masih dalam estimasi karena pengumuman resmi mengenai pencairan THR akan segera dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan total penerima THR ASN 2026 sebanyak 10,5 Juta orang.
“(THR ASN) itu sedang diproses lah, sebentar lagi keluar. Bukan kami yang mengumumkan, nanti Pak Presiden yang mengumumkan,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Besaran THR untuk PNS. Dilansir detikFinance, besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh pegawai di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Berdasarkan aturan tersebut gaji pokok PNS ditentukan menurut golongan dan masa kerja. Nominal terendah pada golongan Ia dengan kisaran gaji Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600. Sementara yang tertinggi pada golongan IVe antara Rp 3.880.400 sampai 6.373.200.
Untuk tunjangan melekat PNS terbagi menjadi beberapa komponen yakni ada tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok. Kemudian, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok yang berlaku untuk Tiga orang. Terakhir, ada tunjangan kinerja atau Tukin.
Besaran THR Karyawan Swasta. Berdasarakan aturan SE di atas, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja setahun atau 12 bulan lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara bagi yang kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 lalu di kali satu bulan upah.
Misalnya, seseorang yang bekerja di Kota Palembang menerima upah setara UMP yakni Rp 3.916.635 dalam sebulan. Ia baru bekerja selama 5 bulan di perusahaan X, maka perhitungan THRnya sebagai berikut:
Perhitungan THR
= masa kerja/12 bulan x upah per bulan
= 5/12 x Rp 3.916.635
= Rp 1.631.931
Hasil Rp 1.631.931 merupakan nominal THR yang akan diterima pegawai tersebut. Nah, untuk perhitungannya tinggal mengubah masa kerja dan jumlah upah yang diterima. Perusahaan harus membayar penuh uang THR dan tidak boleh dicicil.
Dalam diktum keenam ditegaskan bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
Besaran THR Guru ASN. Dikutip detikEdu, besaran THR untuk guru ASN tidak sama. Hal tersebut tergantung pada golongan dan masa kerja yang berlangsung. Nominalnya juga ditambahkan dengan komponen lain seperti tunjangan keluarga, pangan, dan lainnya.
Inilah besaran gaji guru PNS dan PPPK sebagai estimasi besaran THR yang akan diterima.
1. Gaji Guru PNS
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS, besaran gaji guru PNS yaitu:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan.
Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700 per bulan.
Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700 per bulan.
Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400 per bulan.
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400 per bulan.
Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500 per bulan.
Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200 per bulan.
Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600 per bulan.
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200 per bulan.
Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800 per bulan.
Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500 per bulan.
Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700 per bulan.
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900 per bulan.
Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300 per bulan.
Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400 per bulan.
Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500 per bulan.
Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
2. Gaji Guru PPPK
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji guru PPPK adalah:
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Besaran THR PPPK. Mengacu peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021, ASN yang mencakup PPPK, PNS, CPNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. PPPK yang sudah dilantik tahun lalu akan menerima THR Lebaran 2026.
Berdasarkan aturan tahun 2025, terdapat beberapa perubahan besaran pembayaran sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 pasal 9 ayat (14) dengan ketentuan sebagai berikut;
1. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 bulan yang diterima.
2. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum hari raya, tidak diberikan THR Lebaran.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 dijelaskan formula proporsional pemberian THR Lebaran. Rumusnya yakni masa kerja berjalan (bulan) dibagi 12, kemudian dikali dengan penghasilan 1 bulan bekerja.
Rincian THR Pensiunan PNS. Merujuk pada rincian gaji pensiunan yang dilansir Instagram BKN Makassar, berikut perkiraan besaran THR yang akan diterima tahun 2026:
Golongan I (dari Ia hingga Id): Rp1. 748. 100 sampai Rp2. 256. 700.
Golongan II (dari IIa hingga IId): Rp1. 748. 100 sampai Rp3. 208. 800.
Golongan III (dari IIIa hingga IIIc): Rp1. 748. 100 sampai Rp3. 866. 100.
Golongan IV (dari IVa hingga IVe): Rp1. 748. 100 sampai Rp4. 957. 100.
Nominal tersebut hanya sebatas estimasi dan bukan angka pasti. Sebagaimana dikutip dari pantauan detikSumbagsel pada Minggu, 1 Maret 2026, pemerintah belum memutuskan secara resmi jadwal pencairan THR pensiunan hingga ASN. (*)













