Palembang, BUKANISU.COM | Sidang gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma (UBD) antara Yayasan Bina Darma Palembang melawan para pendiri kampus kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (31/3/2026).
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim yang diketuai hakim Noor Ikhwan Ria Adha menentukan jadwal pemeriksaan objek perkara dari sengketa aset yang jumlahnya puluhan objek. ”Kita tentukan pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu pekan depan tanggal 8 April 2026, ” ucap hakim dihadapan pihak penggugat dan tergugat.
Kata Hakim, mengingat jumlah objek perkara pemeriksaan akan dilakukan secara berkala. ”Kita lakukan di satu titik dulu, kalau cepat kita lanjutkan bidang kedua lalu ke tiga Objeknyankan banyak ada beberapa bidang jadi kita lihat saja karena saya yakin pemeriksaan bakal seharian ini,” ucap Hakim Idham.
Terpisah kuasa hukum tergugat M Novel Suwa dari Kantor Hukum LBH Bima Sakti pasca sidang menyampaikan pemeriksaan lapangan objek perkara akan dimulai di kota Palembang.
”Di Palembang ada dua titik, pertama di deretan ruko di dekat PS Mall, kemudian dilanjutkan objek di Plaju yang berdiri kampus A, B, dan C jumlahnya ada 42 objek,” tutup Novel.













