DAERAH

Polemik Jalan Cineplex RDP DPRD Palembang Soroti HGB Kuasa Hukum PT PSP Tanggapi Melalui Medsos

×

Polemik Jalan Cineplex RDP DPRD Palembang Soroti HGB Kuasa Hukum PT PSP Tanggapi Melalui Medsos

Sebarkan artikel ini

Sumsel, PALEMBANG, bukanisu.com | Polemik penutupan akses keluar-masuk Jalan Cineplex oleh PT Permata Sentra Propertindo (PSP) memasuki babak baru.

Komisi III DPRD Kota Palembang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin 7 September 2026, dengan menghadirkan Pemkot Palembang, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat, hingga BPN Kota Palembang. Namun, pihak PT PSP maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam rapat tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Palembang, RM Yusuf Indra Kesuma, mempertanyakan status SHGB Nomor 351 milik PT PSP yang disebut telah berakhir sejak 2020.

“Seharusnya sebelum masa berlaku habis sudah ada proses perpanjangan. Tetapi sampai 2026 belum diperpanjang,” ujar Indra.

Indra juga menyebut Berita Acara Pengukuran dan Penetapan Batas Nomor 600/09/BPN/2011 yang menurutnya memperjelas batas antara SHGB Nomor 351 dan 339, termasuk posisi akses Jalan Cineplex.

Ia menambahkan, berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 210/KPTS/DPUPR/2025, Jalan Cineplex tercatat sebagai salah satu ruas jalan kota.

“Persoalan ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama. Kurang elok hanya berkomentar di media sosial. Seharusnya kuasa hukum PT PSP hadir untuk memperjelas persoalan,” katanya.

Kuasa hukum PT PSP, Titis Rachmawati, menanggapi pernyataan Indra melalui kolom komentar media sosial.

Titis merujuk Pasal 41 dan Pasal 48 PP Nomor 18 Tahun 2021. Menurut dia, berakhirnya masa HGB tidak otomatis menghilangkan hak pemegangnya untuk mengajukan perpanjangan atau pembaruan sepanjang memenuhi persyaratan.

Ia juga menegaskan DPRD bukan lembaga yang berwenang menetapkan atau membatalkan hak atas tanah.

Menurut Titis, kewenangan tersebut berada pada Kementerian ATR/BPN atau pengadilan sesuai mekanisme hukum.

Titis turut menyoroti keberadaan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Negeri yang menurutnya menjadi dasar penguasaan fisik atas objek yang telah dieksekusi.

Ia memperingatkan tindakan membongkar pagar, merusak fasilitas, atau memasuki lahan tanpa hak dapat berimplikasi pidana.

Polemik Jalan Cineplex kini bukan sekadar soal pagar dan akses jalan. DPRD mempertanyakan status HGB dan status jalan, sementara PT PSP menegaskan hak prioritas atas tanah serta kekuatan hukum eksekusi pengadilan.

Persoalan itu kini menunggu pembuktian melalui dokumen pertanahan, status ruas jalan, serta produk hukum dan putusan pengadilan yang menjadi dasar masing-masing pihak. (win)