BANYUASIN

Proyek Fiktif, Kades Sikat Dana Desa

×

Proyek Fiktif, Kades Sikat Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Tak mampu kembalikan uang

BI – Kejaksaan Negeri Banyuasin Sumatera Selatan berhasil ungkap tindak pidana korupsi Dana Desa. Kamis (11/12).

Dengan tersangka pelaku Romansyah (35) Kepala Desa Muara Baru kecamatan Makarti Jaya kabupaten Banyuasin.

Penahanan terjadi setelah terbukti adanya kerugian negara mencapai Rp 769.890.221,90.

Menurut Kajari Banyuasin Raymud Hasdianto Sihotang, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pelaku.

Sebelumnya tersangka sudah diminta mengganti kerugian negara tersebut dan tidak mampu mengembalikannya.

Romansyah pun mengaku tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana tersebut.

Sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Modus yang dilakukan adalah pengeluaran dana untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan.

Serta kegiatan lain dengan biaya yang membengkak.

Pelaku dijerat dengan tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengungkapan ini merupakan komitmen Kejaksaan RI terhadap pengawasan penggunaan dana desa dan pentingnya transparansi dalam pengelolaannya. (desi)

You cannot copy content of this page