SIRA Lapor Kementerian LHK RI dan Desak DLHP Sumsel Tindak Tegas
Palembang, BUKANISU.COM | Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kali ini kembali mengerahkan puluhan massa untuk menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (8/4/2026)
Rahmat Sandi Iqbal SH Direktur Eksekutif SIRA menyatakan bahwa aksi yang digelar kali ini terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT SON (Sinar Ogan Nabati) yang berada di wilayah Kabupaten OKI.
“Menurut temuan kami dilapangan PT SON yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penjualan brondolan sawit ini diduga mencemari lingkungan aliran sungai Sipait desa Muara Burnai Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI”, ujarnya.
“Pencemaran tersebut menyebabkan ikan banyak mati, aliran sungai menjadi gelap, bau busuk yang menyengat, ikan-ikan banyak yang mati, airnya gatal dan warga tidak bisa lagi menyiram tanaman menggunakan air bersih karena sudah tercemar limbah PT. SON tersebut”, lanjutnya.
Rahmat Sandi mengatakan bahwa pencemaran lingkungan ini diduga sudah berlangsung cukup lama tanpa ada penindakan dan penegakkan hukum yang jelas dari Pemprov Sumsel.
“Kami menilai bahwa lemahnya pengawasan dan tindakan penegakkan hukum pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjadi pemicu utama maraknya perusahaan-perusahaan salah satunya PT SON yang menganggap remeh persoalan limbah yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar”, ucapnya.
Menyikapi permasalahan tersebut, Rahmat Sandi atas nama SIRA menuntut dan mempertanyakan sikap pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang nakal dan tidak taat aturan dalam pengelolaan limbahnya.
“Kami mendesak kepala DLHP Sumsel untuk menurunkan Tim GAKKUM guna menginvestigasi PT SON atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut”, tegasnya.
Lebih lanjut Rahmat Sandi juga mendesak Gubernur Sumsel melalui DLHP Sumsel untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PT SON, segera tutup dan dicabut izin operasional.
“Selanjutnya kami juga akan bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk memberikan sanksi tegas kepada PT SON serta mencabut izin perusahaan tersebut, sebab kami menilai adanya dugaan pembiaran oleh pemerintah provinsi Sumsel terhadap pencemaran lingkungan dari perusahaan tersebut, sedangkan kasus pencemaran lingkungan ini merupakan pelanggaran serius,” tutupnya. (dm)













