Butuh Bukti Bukan Janji Pemerintah
Warga desa Mekar Sari kecamatan Karang Agung Ilir kabupaten Banyuasin telah berjuang sejak tahun 2004 untuk mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka.
Sengketa lahan seluas 258 hektar telah menjadi luka yang tak kunjung sembuh.
Kini konflik agraria ini telah berlangsung hampir Dua Dekade, meninggalkan jejak kekecewaan dan ketidakpercayaan di antara warga dan perusahaan.
Namun, janji-janji yang diberikan oleh pemerintah dan perusahaan tidak pernah ditepati. “Sejak 2004 hanya janji manis. Kami tidak mau dijanjikan lagi, kami ingin menuntut kembali lahan yang merupakan hak kami,” tegas Hadi perwakilan warga, Kamis (21/8/25).
Direktur Utama PT Tunas Jaya Negeriku (TJN) Pasmin, menegaskan bahwa klaim perusahaan juga didasarkan pada dokumen resmi.
Namun, Pasmin juga mengakui bahwa verifikasi data sangat penting untuk menyelesaikan sengketa ini.
“Kalau dilihat dari dokumen kami, lahan ini sah milik perusahaan. Tapi kami juga melihat masyarakat punya SPH. Karena itu, verifikasi data sangat penting,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Banyuasin H Ali Mahmudi SH pun telah berjanji akan mengawal penyelesaian konflik ini.
“Nanti kalau data sudah masuk, kami akan pelajari dan tinjau kembali. Masalah ini baru kami ketahui, dan tentu akan kami kawal agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat maupun perusahaan,” pungkasnya.
Warga berharap kehadiran DPRD Banyuasin kali ini tidak berhenti sebatas peninjauan, tetapi benar-benar menjadi pintu menuju penyelesaian konflik yang telah berlarut selama lebih dari 20 tahun. (tim)