Desak Kejari Usut Tuntas
Jakarta, bukanisu.com – Puluhan massa yang tergabung dalam lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di halaman kantor Kejaksaan Agung RI, Selasa (24/2/2026)
Aksi tersebut dilakukan guna menyampaikan tentang adanya dugaan tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dilingkungan Dinas Pendidikan Ogan Komering Ilir terkait pengelolaan dana DAK TA. 2023 senilai Rp. 45.410.791.000.
Rahmat Sandi selaku Koordinator Aksi yang didampingi oleh Koordinator Lapangan Dian HSR, Hidayat SE, dan Sukirman menyampaikan bahwa aksi hari ini merupakan aksi lanjutan dari aksi kami sebelumnya di Kejati Sumsel minggu yang lalu.
“Aksi kedua kalinya ini adalah bentuk keseriusan kami guna mendukung teman-teman Kejaksaan, baik yang ada di pusat sampai ke daerah, untuk membongkar skandal dugaan korupsi yang terkait penggunaan dana DAK tahun 2023 yang diperuntukan untuk sekolah TK, SD dan SMP baik negeri maupun swasta yang tersebar di Kabupaten OKI”, ujarnya.
“Antara lain, pada pekerjaan kontruksi seperti penambahan (ruang kelas baru, ruang UKS, Perpustakaan, ruang guru, ruang laboratorium, rehabilitasi ruang kelas, pembangunan toilet, area bermain) sampai dengan pengadaan TIK (Tekhnologi, Informasi dan Komunikasi) yang nilai keseluruhannya mencapai Rp 45 Milyar lebih, yang diduga kuat pada praktik pelaksanaannya dilapangan banyak terdapat ketidaksesuaian yang berpotensi korupsi dan mark up sehingga perlu di selidiki oleh Supremasi Hukum,” lanjutnya.
Menyikapi permasalahan tersebut diatas maka dengan ini kami menyatakan sikap. Mendukung Pihak Kejaksaan Aguyng RI dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana korupsi, khususnya di Kabupaten OKI Sumsel.
Meminta Kejaksaan Agung RI melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta untuk dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI pada kegiatan diatas.
Mendesak Kejaksaan Agung RI melalui jajarannya untuk segera memanggil, Kepala Dinas Pendidikan Kab OKI sebagai PA “MR”, Kuasa Pengguna Anggaran : “R”, Pejabat Pelaksana Kegiatan “MI” dan semua pihak yang terlibat, untuk diperiksa dimintai data-data realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan guna diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku. Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas. TANGKAP KORUPTOR”, tutupnya.













