PENDIDIKAN

SK Pelaksana Tugas dari Sekda di Cabut Oleh Kadisdik Banyuasin

×

SK Pelaksana Tugas dari Sekda di Cabut Oleh Kadisdik Banyuasin

Sebarkan artikel ini

Plt Kabid Jadi Bingung

Banyuasin , bukanisu.com | KEMBALI kebijakan Yosi Zartini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin menjadi perhatian dengan bersurat kepada Bupati Banyuasin Askolani beberapa hari lalu.

Dikutip dari sebagian isi suratnya, tertulis “dengan ini dicabut dan kami mengusulkan Pelaksana Tugas yang baru”. Bermaksud mengangkat Herlani Kepala Sekolah SDN 6 Suak Tapeh menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Kebudayaan.

Keberanian Kepala Disdik dengan mendahului mencabut jabatan Plt sebelumnya dan kemudian baru mengusulkan nama Plt yang baru setelahnya menjadikan menarik untuk disimak.

Mengakibatkan, Sekretaris Disdik Adi Chandra bingung saat ditanyakan perihal terbitnya surat pencopotan dan usulan tersebut. “Jika ada, artinya surat itu tidak melalui sekretariat Pak” ujarnya, Rabu 23 juni 2026 via telepon.

Alhasil, Sarmilin Plt Kabid Kebudayaan yang lama bingung saat diwawancarai dan ditanyakan apakah masih menjabat atau tidak. “Saya tidak mengerti, tetapi sudah banyak ucapan selamat kepada Herlani,” jelasnya.

Upaya persoalan ini agar tidak menjadi opini, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim mengatakan bahwa surat tersebut baru sebatas usulan. “Sampai saat ini belum ada keputusan dari Bupati,” ungkapnya, Kamis (24/6/2026).

Diketahui bahwa Kepala Dinas tidak berwenang memberhentikan atau membatalkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) yang di terbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Aturannya tertuang dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan.

Kewenangan mencabut dan membatalkan atau memberhentikan suatu SK berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah yang menerima delegasi mandat, sesuai dengan Pasal 71 Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. (tim)