Palembang, BukanIsu.Com | Tersangka (AR) melalui penesehat hukumnya Muhammad Antoni, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 250 Juta dalam dugaan korupsi.
Pengembalian tersebut dilakukan pada Jumat (13/3/2026) di Kejaksaan Negeri Palembang, yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Palembang, Achmad Arjansyah Akbar untuk dititipkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dikutip dari katanda.id, bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim pada Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Kasus ini, diduga terkait dengan praktik proyek fiktif yang jumlahnya mencapai 99 kegiatan pekerjaan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Proses penyidikan perkara tersebut dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-6/L.6.10/Fd.2/08/2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
Sejak saat itu, tim penyidik Kejari Palembang terus melakukan serangkaian langkah penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta hukum terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan tersebut.
Kepala Kejari Palembang M Ali Akbar melalui Kasi Intelijen Ali Rizza menegaskan, bahwa pengembalian kerugian negara oleh tersangka tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, tim penyidik tetap akan melanjutkan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan akuntabel guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, penyidik juga akan terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat atau bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif tersebut. (*)













