Sekda Jelaskan
Bukan Isu – Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) Seratus Persen Tahun 2024 belum direalisasikan oleh Pemkab Banyuasin.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuasin Yuni Khairani menjelaskan, dana THR TPG memang masuk APBD Tahun 2025.
Karena itu, pencairannya baru bisa dilakukan pada tahun 2025.
Menurutnya, pencairan ada mekanisme. Pengajuan dari Dinas Pendidikan dan proses di BPKAD.
Di pastikan akan segera diproses di tahun 2025. “Itu menyangkut hajat hidup, Pasti kami prioritaskan,” kata Yuni. Minggu (5/1).
Yuni membantah jika dana tersebut digunakan untuk kegiatan lain.
Dia menegaskan bahwa dana di kas daerah tidak bisa digunakan untuk keperluan lain.
“Keuangan daerah sangat tertib, tidak bisa ditukar peruntukannya,” tambah Yuni.
Hal ini di jelaskan oleh Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim, bahwa dana TPG sertifikasi masuk ke RKUD kabupaten Banyuasin pada akhir 2024.
“Pencairan akan segera dilakukan tahun 2025 sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk untuk beberapa ASN tidak menerima pembayaran Desember 2024 ” ujarnya.