BukanIsu, Pangkalan Balai – Hamzah yang dikenal sebagai preman kampung, dibekuk Unit 1 Narkoba Polres Banyuasin pada Selasa 18 November 2025 dini hari di lokasi persembunyiannya.
Ia ditangkap saat sedang berkumpul bersama Dua rekannya di tempat yang kerap disebut sebagai titik pesta narkoba.
Kasus itu sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkhususnya warga Desa Air Solok Batu Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin.
Hamzah bukan nama yang baru bagi aparat. Ia tercatat masuk daftar pencarian orang terkait kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan LP/A/13/VII/SPKTPolresBanyuasin/Polda Sumatera Selatan Tanggal 24 Juni 2024 yang merujuk pada UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Penasihat Hukum warga Air Salek Jallas Boang Manalu SH CIA menegaskan harapan agar perkara kepemilikan senjata api yang menyeret Hamzah diproses penuh.
Ia menyebut warga telah lama menantikan penegakan hukum atas dugaan tindakan yang meresahkan masyarakat dan suka bikin onar.
“Kasus ini sudah berjalan 1 tahun, namun kami tetap mengapresiasi kinerja Polres Banyuasin atas penangkapan pelaku Hamzah sebab warga sangat merasa resah akibat perbuatan pelaku,” jelasnya.
Keluhan yang sama datang dari Ambo Elo, warga Air Salek. Ia menyampaikan terimakasih kepada Polres Banyuasin atas penangkapan Hamzah dan berharap proses hukum berjalan tegas.
“Kami warga Air Salek berharap pelaku dapat dihukum dengan seberat-beratnya,” harapnya.
Menurutnya, Hamzah sering melakukan intimidasi dan ancaman terhadap warga, termasuk memaksa meminta fee hingga 10 persen dari setiap transaksi penjualan tanah warga.
Sejumlah warga yang mengaku menjadi korban pemerasan juga telah berkonsultasi dengan Penasihat Hukum dan berencana membuat laporan resmi ke Polres Banyuasin. Mereka menyatakan siap mengawal proses hukumnya.
Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Dian Idaman Syaputra membenarkan penangkapan tersebut. “Memang benar ada tangkapan atas nama Hamzah, warga Air Salek dan bersama Dua temannya. Saat ini sudah diproses.” tuturnya singkat, Rabu (19/11/25).













