Palembang

UPTD Dukcapil IT II Palembang Ogah Legalisr KTP Untuk Syarat Urusan ke BPN

×

UPTD Dukcapil IT II Palembang Ogah Legalisr KTP Untuk Syarat Urusan ke BPN

Sebarkan artikel ini
Foto : Pemohon Fajar Nursanto di Kantor Kecamatan IT II Palembang

Palembang, bukanisu.com – UPTD Dukcapil Kecamatan Ilir Timur II (IT II) Kota Palembang ogah layani legalisir KTP sebagai syarat kelengkapan untuk urusan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Informasi dan laporan diperoleh dari pemohon Fajar Nursanto (46) warga Kelurahan Dua Ilir Palembang merupakan wartawan dari media bukanisu.com.

Dirinya mengatakan telah ditolak tegas oleh petugas atau staf diloket 4 dan 5 setelah menanyakan keperluan atas kedatangannya untuk pengurusan surat tanah ke BPN.

Tanpa basa-basi staf tersebut langsung menjawab. “Jika Kepala UPTD Dukcapil tidak mau melayani atau melegalisir KTP tersebut,” tiru Fajar sambil menunjukkan bukti rekaman suara, Rabu (21/1/26).

Atas penolakan langsung tersebut, dirinya langsung sewot, tanpa mendapatkan keterangan rasional. Dari staf yang bertugas hanya menjawab menjalankan intruksi atasan.

Berdasarkan bukti percakapan atara staf dengan Kepala UPTD Dukcapil IT II Fitria Rizki, yang isinya Fitria menyuruh melegalisir melalui notaris atau kantor Pos saja.

“Saya heran. Mengapa ibu Fitria tidak besedia ditemui dan berbicara langsung dengan saya. Semestinya saya mendapatkan penjelasan dengan benar,” ungkapnya kecewa.

“Dan syukur, persoalan tersebut dapat terselesaikan, setelah membaca dokumen persyaratan di BPN bahwa dapat juga di legalisir di kantor kelurahan,” sambung Fajar.

Besoknya berhasil ditemui, setelah mendapat informasi dimana lokasinya berada, dan Fitria Rizki membenarkan serta memberikan penjelasan atas penolakan tersebut.

“Kalo sudah KTP elektronik tidak perlu dilegalisir kerena ada Permendagrinya (Peraturan Menteri Dalam Negeri) setelah saya berkoordinasi dengan Kantor Capil Kota. Makanya kami tidak melayani legalisir untuk urusan ke BPN kecuali melalui notaris atau KTP dan KK belum ada Barcode,” jelas Fitria Rizki, Kamis (22/1/26).

Tentunya, keterangan tersebut berbeda dengan yang disampaikan sumber terpercaya adalah salah satu Kepala UPTD Dukcapil di Kota Palembang.

“Saya tidak pernah bertanya untuk apa legalisir tersebut, biasanya masyarakat bercerita sendiri. Selagi KK dan KTPnya cocok di IKD (Identitas Kependudukan Digital) kita langsung legalisir saja. Kita itu pelayan masyarakat selagi datanya benar kenapa harus ditolak,” jelas sumber terpercaya.

Sambungnya lagi, bahwa yang berhak untuk melakukan legalisir KTP adalah Dukcapil setempat sesuai alamat pemohon, atau kantor Pos dengan materai Rp 10 Ribu. ”Selain dari itu tidak ada kewenangan,” ungkapnya tegas.

You cannot copy content of this page