Palembang

Wali Kota Ratu Dewa Serahkan Rumah Layak Huni Untuk PHL

×

Wali Kota Ratu Dewa Serahkan Rumah Layak Huni Untuk PHL

Sebarkan artikel ini
Bantuan merupakan hasil inisiasi dan kolaborasi internal Dinas PUPR sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga kerja PHL

Palembang, bukanisu.com – Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyerahkan bantuan rumah layak huni kepada seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dinas PUPR.

Rumah tersebut milik Sumay Wardana di Jalan Mangkubumi Lorong Bunga RT 46 Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II Palembang.

Ratu Dewa menyampaikan rasa syukur serta harapan agar rumah yang diberikan dapat menjadi manfaat nyata bagi penerima.

“Alhamdulillah, dalam rangka Hari Bakti PU hari ini kita menyerahkan rumah layak huni kepada Pak Sumay Wardana. Ini adalah wujud kepedulian kepada tenaga kerja PHL di lingkungan PUPR,” kata Ratu Dewa, Rabu (3/12/25).

Kebahagia di Hari Bhakti PU Ke-80 Tahun dari Dinas PUPR Kota Palembang

Dewa mengungkapkan langkah ini menjadi contoh bagaimana kehadiran pemerintah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah. “Saya berharap sentuhan seperti ini benar-benar terasa manfaatnya,” ungkapnya.

Masih kata, Ratu Dewa pemerintah kota tengah berupaya menyelesaikan persoalan rumah tidak layak huni (RTLH) yang jumlahnya tercatat sekitar 3.607 unit.

“Insyaallah, di tahun depan kami targetkan seluruh RTLH bisa dituntaskan bersama Wakil Wali Kota Prima Salam,” jelasnya.

Untuk tahap awal, sekitar 1.500 unit direncanakan rampung pada Januari, sementara sisanya akan diselesaikan hingga Tahun Anggaran 2026.

Pemkot juga meminta dukungan warga agar program ini berjalan lancar. “Tahun ini kami memberikan bantuan perbaikan rumah kepada satu PHL. Setelah ini ada enam lagi yang sudah diusulkan,” ujarnya.

“Proses pembangunan mengandalkan gotong royong serta dukungan sponsor. Bantuan yang diberikan berupa rumah selesai bangun, bukan sekadar renovasi ringan. Namun besar anggaran akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing rumah, sambungnya.

Kemas Haikal menegaskan bahwa salah satu syarat utama penerima bantuan adalah kepemilikan tanah yang legal dan bukan berada di atas fasilitas umum atau milik pihak lain. “Harus tanah pribadi, itu syarat mutlak,” tegasnya.

Enam rumah lainnya akan dikerjakan bertahap, menyesuaikan kemampuan tenaga dan dukungan yang tersedia. Bantuan ini sendiri dihimpun dari kontribusi pegawai Dinas PUPR sebagai wujud solidaritas terhadap rekan kerja yang membutuhkan. (*)

You cannot copy content of this page