BANYUASIN

Warga Asal NTT Diamankan Polisi. Gagal Perkosa dan Ancam Korban Pakai Kapak

×

Warga Asal NTT Diamankan Polisi. Gagal Perkosa dan Ancam Korban Pakai Kapak

Sebarkan artikel ini

Banyuasin, bukanisu.com – Satreskrim Polres Banyuasin ungkap kasus percobaan perkosaan dengan ancaman kapak yang dilakukan personel Polsek Makarti Jaya.

Berdasarkan laporan polisi, tersangka diduga mencoba memperkosa korban berinisial RA (18) sambil mengancam dengan kapak. Celana korban sempat robek dalam kejadian tersebut.

Pelakunya SIM (23) warga asal Nusa Tenggara Timur telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan PT Agrindo Raya, Desa Upang Mulya, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Lokasi tepatnya di area dalam kompleks PT Agrindo Raya pada hari Rabu 7 Januari 2026.

Penyidik mendasarkan tindakannya pada Pasal 473 KUHP Jo. Pasal 17 KUHP Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang percobaan melakukan tindak pidana.

Pemeriksaan pendahuluan mengindikasikan bahwa tersangka memang melakukan percobaan pemerkosaan dengan ancaman seperti yang dilaporkan korban.

Menurut laporan resmi Satreskrim, pada 7 Januari 2026, tersangka diduga menarik korban ke area pemancingan di PT Agrindo Raya.

Ia mengancam korban dengan kapak dan memukul kaki korban dengan pelepah sawit saat korban menangis.

Korban sempat mendorong pelaku hingga terjatuh dan celananya robek. Upaya pemerkosaan gagal setelah korban berteriak karena melihat ada motor lewat.

Proses hukum dilanjutkan dengan penangkapan dua hari kemudian oleh Polsek Makarti Jaya dan pemeriksaan mendalam oleh Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin. (ril)

You cannot copy content of this page