HUKUM dan KRIMINAL

Klaim Tanah Sejak 1975, Zaini Laporkan Dugaan Penggusuran Kebun Sawit ke Polda Sumsel

×

Klaim Tanah Sejak 1975, Zaini Laporkan Dugaan Penggusuran Kebun Sawit ke Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Sumsel, PALEMBANG, bukanisu.com | – Dugaan penyerobotan tanah dan penggusuran sekitar 250 batang kelapa sawit di Desa Sukabumi, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, berujung laporan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Laporan tersebut dibuat Nushi Jalaludin selaku kuasa dari Zaini pada 11 Oktober 2026 dengan nomor LP: STTLP/1749/X/2026/SPKT/Polda Sumsel. Dalam laporan itu, nama Ahmad Nawawi yang disebut sebagai Kepala Desa Sukabumi turut dilaporkan bersama pihak lainnya atas dugaan penyerobotan tanah, pemalsuan surat, dan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.

Nushi menjelaskan, Zaini mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan penyerahan hak tanah dari Cahaya Pangku pada 25 September 1975. Lahan yang diperkirakan seluas 12 hektare itu telah dikelola sejak 1975 dan kemudian ditanami jeruk serta kelapa sawit.

Persoalan mencuat pada pertengahan September 2026, ketika keluarga Komis, yang selama ini mengelola kebun, mendapat informasi bahwa sekitar 250 batang sawit telah digusur menggunakan alat berat. Nushi menduga penggusuran dilakukan atas perintah pihak yang dilaporkan, tanpa pemberitahuan kepada Zaini maupun keluarga pengelola kebun.

Selain penggusuran, pihak pelapor juga mempersoalkan surat pengakuan hak atas tanah yang menyebutkan lahan tersebut dibeli dari Akadir. Menurut Nushi, Muhammad Yusuf mempertanyakan keaslian tanda tangan dalam surat tersebut karena diduga palsu. Dugaan ini masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum.

Akibat kejadian itu, Zaini mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Nilai tersebut berdasarkan perkiraan harga tanah dan belum termasuk kerugian akibat tanaman sawit yang digusur.

Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik Polda Sumsel dan berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti untuk memberikan kepastian hukum atas status lahan.

Meski menempuh jalur hukum, Nushi menyebut Zaini tetap membuka peluang mediasi dengan pihak terlapor guna mencari penyelesaian tanpa mengabaikan hak masing-masing pihak.

Hingga berita ini disusun, dugaan yang dilaporkan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. (WN)