HUKUM dan KRIMINAL

Jual Brosur Pikat Pembeli. PT BCR Pengembang Pasar 16 Ilir Diproses Polda Sumsel

×

Jual Brosur Pikat Pembeli. PT BCR Pengembang Pasar 16 Ilir Diproses Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini
Foto istimewa : Suhardi Suhai SH MH

Janji Palsu

Sumsel, PALEMBANG, bukanisu.com | DUGAAN PENIPUAN pembelian Kios Pasar 16 Ilir yang akan dibangun oleh pengembang PT Bima Citra Realty (PT BCR) memasuki tahap gelar perkara di Polda Sumsel, Rabu (30/9/2026).

​Disampaikan Suhardi Suhai SH MH ​kuasa hukum pelapor bahwa perkara ini bermula pada Tahun 2024 saat kliennya (RAAR) ditawari dan membeli Enam unit kios yang akan segera direvitalisasi.

​”Pembayaran dilakukan secara bertahap, diawali uang muka (down payment) sebesar Rp 60 Juta pada April 2024 dan dilanjutkan penambahan uang DP 50% sebesar Rp 500 Juta pada September 2024,” ungkap Suhardi.

​Suhardi mengungkapkan, sebelum penambahan dilakukan, kliennya sempat mengonfirmasi langsung kejelasan kios kepada Dirut PT BCR saat itu berinisial S.

Dalam kesempatan tersebut, S disebut menghubungi B di hadapan pelapor dan memberikan jaminan bahwa kios akan segera dibangunkan. Hal inilah yang meyakinkan pelapor untuk melakukan pembayaran.

​Namun, kendati kewajiban pembayaran telah dipenuhi 50% fisik maupun penyerahan unit kios tak kunjung terealisasi.

Pihak pengembang disinyalir belum melakukan pengosongan maupun penyiapan lokasi kios dari pedagang lama sesuai kesepakatan awal.

​Upaya persuasif telah ditempuh pelapor melalui pengiriman surat somasi berkala sejak September 2025 hingga somasi terakhir pada Mei 2026.

Somasi tersebut ditujukan kepada pimpinan PT BCR yang baru berinisial A, bermaksud untuk meminta pengembalian dana tersebut.

Lantaran disinyalir tidak mendapat iktikad baik, pelapor akhirnya resmi membawa perkara ini ke jalur hukum di Polda Sumsel pada Juni 2026.

​Suhardi menambahkan, dari sudut pandang hukum perdata, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 1365 KUH Perdata terkait perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi kliennya.

Meski dalam kesepakatan awal tidak dicantumkan secara pasti batas waktu penempatan, hal tersebut dinilai tetap melanggar asas kepatutan dan kebiasaan dalam transaksi bisnis.

​Proses gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, pelapor didampingi kuasa hukum serta perwakilan dari pihak PT BCR.

Suhardi berharap seusai gelar perkara dan pendalaman oleh penyidik, status perkara ini dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

​”Kami meyakini indikasi unsur pidana dalam perkara ini dapat dibuktikan. Kami percaya penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel akan bertindak profesional dan akuntabel demi memberikan kepastian serta keadilan hukum bagi klien kami,” tegasnya. (as)