Foto : Aang Midharta
Bukan Isu – Dua anggota KPU kabupaten Banyuasin terima sanksi Peringatan Keras dan Tiga anggota KPU lainnya terima sanksi Peringatan.
Putusan dibacakan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta Senin 13 Januari 2025.
Sanksi diberikan terkait pelanggaran kode etik rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) lalu.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Aang Midharta Ketua merangkap Anggota KPU Banyuasin dan Teradu III Legar Saputra Anggota KPU Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” cetus Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan.
Aang Midharta menerima sanksi terkait penerbitan Dua versi pengumuman hasil seleksi Anggota PPS.
DKPP menilai bahwa sebagai Ketua KPU seharusnya memberikan klarifikasi atau penjelasan kepada publik terkait perbedaan Dua versi pengumuman tersebut.
Sementara, Legar Saputra karena terbukti meneruskan pesan kepada Kasubbag Parmas dan SDM yang berisi daftar nama peserta seleksi PPS “Sudah Bayar” dan “Belum Bayar”.
Meskipun dalam sidang pemeriksaan pesan tersebut tidak membuktikan adanya praktik pungutan liar dalam seleksi PPS di Banyuasin.
DKPP menilai tindakan Legar telah menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses seleksi PPS untuk Pilkada 2024 dan menciptakan kegaduhan di Kabupaten Banyuasin.
Aang membenarkan hasil sidang dan legowo menerima putusan. “Sebagai Ketua KPU saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat kabupaten Banyuasin,” jelasnya, Sabtu (18/1).