Tagih Wali Murid Agar Ikut Ujian
SMP Plus Islam Al FAHD di kelurahan Jakabaring Selatan kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin mengeluarkan Surat Edaran No : 169/SMP/YIA/V/2025 tentang Pemberitahuan Ujian Sekolah (US) 2024/2025.
Surat tersebut ditujukan kepada Wali Santri Kelas IX yang menyebut menyelesaikan administrasi keuangan hingga Juni 2025 dengan batas waktu penyelesaian paling lambat 16 Mei 2025 ditanda tangani Kepala Sekolah 1 Mei 2025.
(Foto : Kepala Sekolah Mukhlisin dan Ketua PWI Asnaini Khamsin)
Wali murid (Mr X) warga kecamatan SU I Palembang yang takut namanya disebut melaporkan kepada Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyuasin Asnaini Khamsin.
Khawatir anaknya terancam tak ikuti ujian karena belum memiliki biaya untuk bulan Juni.
Ditanyakan apakah ada sosialisai peruntukan dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebelumnya.
“Selama ini saya diam dan ikuti. Sekarang saya keberatan,” ucap Mr X binggung.
Laporan tersebut ditanggapi Kepala Sekolah SMP Plus Islam Al Fahd Mukhlisin membenarkan sekolahnya mendapatkan dana BOS.
Sekolah kita adalah sekolah swasta, kita sudah sosialisasikan kepada wali siswa saat mau daftar sekolah dan itu sudah disepakati.
“Operasional sekolah kita besar dan itu tidak menyalahi aturan. Jadi mereka sudah tahu konsekwensinya,” tegas Mukhlisin, Senin (19/5/25).
Dia menjelaskan bila belum memiliki biaya kita berikan solusi dengan membuat surat pernyataan.
Tanggapan datang dari kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Banyuasin Aminuddin melalui Kepala Bidang SMP Supadi.
“Itu Salah. Dengan dalil apapun Kita tidak boleh menghambat siswa mengikuti ujian, dan kami sudah menghimbau ke seluruh sekolah,” terang Supadi, Minggu (18/5/25).
Dia meminta agar pihak sekolah tidak menjadikan alasan dikarenakan belum bayar biaya sekolah. Anak-anak tetap dapat mengikuti belajar.